News

Usai Beri Vonis Bebas Ronald Tannur, Begini Nasib Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Oleh: Chellsa Sevia C Selasa 27 Agu 2024, 13:01 WIB
Masyarakat geram kepada 3 hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

AYOJAKARTA.COM -- Berita kali ini datang dari ranah peradilan yang menyentuh salah satu kasus paling kontroversial tahun ini yakni vonis bebas Ronald Tannur.

Banyak masyarakat geram kepada 3 hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun saat ini justru nasib tiga hakim yang memberikan putusan tersebut berpotensi terancam karirnya.

Baca Juga: Keadilan Masih Menyala! Komisi Yudisial Pecat Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Dilansir Ayojakarta.com dari kanal YouTube METRO TV pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Dalam rapat konsultasi dengan Komisi 3 DPR, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmita, menyampaikan rekomendasi KY agar Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat terhadap tiga hakim (PN) Surabaya.

Rekomendasi ini tentu berkaitan dengan putusan bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ronald Tannur.

Baca Juga: Ronald Tannur Tak Bisa Mengelak! Deddy Corbuzier Kaget Lihat Jejak Ban Mobil di Badan hingga Kaki Dini Sera Afrianti

Diketahui bahwa Ronald Tannur diduga telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Apriyanti, hingga tewas.

Meskipun dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum meliputi beberapa pasal berat, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

KY mengusulkan agar ketiga hakim tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindya, diberhentikan tetap dengan hak pensiun.

Baca Juga: Ronald Tannur Diberi Putusan Bebas, Komisi Yudisial akan Melakukan Hak Inisiatif, untuk Apa?

Usulan ini telah disampaikan ke Mahkamah Agung melalui Majelis Kehormatan Hakim.

Selain itu, KY juga memastikan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan penjatuhan sanksi tersebut.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan dan penegakan integritas dalam sistem peradilan Indonesia.

Dengan adanya rekomendasi dari Komisi Yudisial ini, harapannya adalah terciptanya keadilan yang lebih baik dan transparan di Indonesia.***

Reporter Chellsa Sevia C
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil