News

Keadilan Masih Menyala! Komisi Yudisial Pecat Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Selasa 27 Agu 2024, 11:42 WIB
Ilustrasi. Keadilan

AYOJAKARTA.COMKomisi Yudisial (KY) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan investigasi menyeluruh oleh KY dan diumumkan dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, mengungkapkan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap pedoman perilaku hakim.

Baca Juga: Gempa Megathrust di Indonesia Tinggal Tunggu Waktu, Ini 2 Wilayah yang Patut Diwaspadai

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah adanya perbedaan mencolok antara putusan yang dibacakan di persidangan dan salinan putusan yang diberikan kepada para pihak setelahnya.

"Ini bukan hanya soal perubahan kecil seperti kesalahan penulisan atau kalimat, tetapi ada perbedaan luar biasa yang tidak bisa ditolerir," jelas Amzulian Rifai, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Selasa (27/8/2024). 

Kasus ini mencuat setelah PN Surabaya memutuskan vonis bebas untuk Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, meskipun jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Peneliti BMKG Ungkap Ada 13 Zona Gempa Megathrust yang Sudah Berhasil Diidentifikasi, Ini Daftar Wilayahnya di Indonesia

Vonis bebas ini menimbulkan kemarahan publik, yang merasa bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

Berbagai elemen masyarakat pun menggelar aksi protes, termasuk aksi tabur bunga di depan Kantor PN Surabaya sebagai bentuk kekecewaan.

Sementara itu, tiga hakim yang terlibat dalam putusan ini sempat mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Daerah Ini Berbahagia! Surat Undangan dari Desa dan Bank Sudah Turun Terkait Pengalihan Pencairan Bansos dari PT Pos ke Kartu KKS!

Namun, salah satu hakim yang juga merupakan ketua majelis, Erintuah Damanik, membantah kedatangan mereka terkait polemik vonis tersebut, dan menyebut kunjungan itu hanya sebagai bentuk silaturahmi.

Menanggapi vonis bebas yang dinilai kontroversial ini, Pengadilan Negeri Surabaya menegaskan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk menilai atau mengomentari keputusan yang telah dijatuhkan oleh hakim, karena hal tersebut merupakan bagian dari kode etik yang harus dijaga.

Selanjutnya, Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan integritas peradilan tetap terjaga.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Desi Kris