News

Pendaftaran CPNS Dibuka! Ini Perbedaan Swafoto dan Pas Foto, Jangan Sampai Salah

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 26 Agu 2024, 13:05 WIB
Ilustrasi. Seleksi CPNS 2024

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka dan akan berakhir pada 6 September 2024.

Dalam proses pendaftaran CPNS, kelengkapan administrasi sangat penting untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Ini karena, tidak memenuhi salah satu dokumen yang dibutuhkan pada saat Seleksi Administrasi bisa mempengaruhi hasil seleksi.

Oleh karena itu, sebelum mendaftar pastikan para pelamar sudah mempersiapkan berbagai dokumen yang disyaratkan.

Baca Juga: KPM Wajib Tahu! 2 Info Penting PKH dan BPNT pada 25-26 Agustus 2024, Bansos September-Oktober Dipercepat Cair?

Salah satu komponen penting dalam mendaftar CPNS 2024 adalah penyertaan foto yang sesuai.

Swafoto dan pas foto adalah salah satu dokumen yang disyaratkan untuk mendaftar CPNS.

Mungkin masih banyak calon pelamar yang kebingungan dalam membedakan swafoto dan pas foto.

Memang swafoto dan pas foto kelihatannya serupa, akan tetapi sebenarnya keduanya tidak sama.

Agar tidak salah mengunggah foto, kamu wajib tahu perbedaan swafoto dan pas foto dalam CPNS.

Baca Juga: Peneliti BMKG Ungkap Ada 13 Zona Gempa Megathrust yang Sudah Berhasil Diidentifikasi, Ini Daftar Wilayahnya di Indonesia

Dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia pada Senin (26/8/2024), berikut adalah perbedaan swafoto dan pas foto dalam seleksi CPNS 2024

1. Swafoto atau Selfie

- Swafoto adalah potret diri yang diambil sendiri menggunakan kamera ponsel atau kamera digital.

- Foto ini diunggah pada saat pendaftaran akun.

- Tidak ada aturan latar belakang foto (bebas).

- Pakaian yang digunakan juga bebas, tetapi harus sopan dan rapi.

- Ukuran file maksimal adalah 200 kb dan menggunakan format JPEG atau JPG.

Pastikan mengambil swafoto di ruangan dengan cahaya yang terang dan terlihat jelas.

Jika sudah yakin swafoto yang kamu ambil suda benar-benar jelas, maka kamu bisa mengunggahnya.

Apabila foto yang diunggah tidak jelas maka akan sulit terbaca oleh face recognition dan inilah yang menyebabkan banyak peserta yang fotonya tidak bisa terbaca.

Baca Juga: Cuitan Lama Ridwan Kamil soal Karakter Orang Jakarta Kembali Dibahas, Blunder Jelang Pilgub?

2. Pas Foto

- Pas foto adalah foto formal dari kepala hingga dada dengan latar belakang tertentu.

- Diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi.

- Latar belakang berwarna merah.

- Pakaian putih atau formal.

- Menampilkan wajah dengan jelas.

- Ukuran file maksimal adalah 200 kb dan menggunakan format JPEG atau JPG.

Demikian informasi mengenai perbedaan swafoto dan pas foto dalam seleksi CPNS 2024. Semoga bermanfaat.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Desi Kris