AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI dijadwalkan untuk melakukan pertemuan pada hari Senin, 26 Agustus 2024.
Adapun pertemuan ini guna membahas perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Pertemuan ini akan fokus pada konsultasi mengenai rancangan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.
Baca Juga: Prabowo Subianto Ingatkan Bahaya Penguasa yang Haus Kekuasaan ‘Harus Minta Izin dari Rakyat!’
Idham Holik, Komisioner KPU, menyatakan bahwa dalam rapat tersebut, KPU akan mempresentasikan perubahan-perubahan yang mengacu pada putusan MK.
“Dalam rapat gelar pendapat pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 di DPR nanti, selain KPU akan mempresentasikan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai putusan MK,” ujar Idham dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube METRO TV pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Selain perubahan terkait syarat pencalonan kepala daerah, KPU juga akan mempresentasikan tiga rancangan peraturan lainnya.
Rancangan peraturan tersebut mencakup perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya, kampanye, serta dana kampanye.
“Yaitu rancangan peraturan KPU tentang perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya, perancangan peraturan KPU tentang kampanye dan perancangan peraturan KPU tentang dana kampanye, jadi dengan demikian tidak hanya satu tapi ada 4 rancangan PKPU lain,” pungkasnya.***