AYOJAKARTA.COM – Kasus kopi sianida yang menjadikan Jessica Wongso sebagai terpidana merupakan buntut dari sebuah rekayasa.
Selain karena tak ada saksi mata, alat bukti yang digunakan dalam penetapan terhadap Jessica Wongso juga merupakan hasil manipulasi atau tipuan.
Sehingga status bebas bersyarat yang diterima, bukan merupakan suatu hal besar karena sepantasnya Jessica Wongso tak perlu menjadi narapidana.
Status sebagai terpidana yang sempat disandang Jessica, tak lain hanyalah buah dari sesatnya sistem peradilan di Indonesia.
Baca Juga: Otto Hasibuan Sebut Kasus Kopi Sianida 'No Case', Singgung Tidak Ada Alat Bukti
“Yang jelas jangan sampai terulang peradilan sesat, Jessica adalah peradilan sesat karena tidak ada satupun materi yang membuktikan Jessica membunuh," kata Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dikutip ayojakarta.com dari YouTube Metro TV, Sabtu (24/8/2024).
Sebagaimana dengan Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon yang juga menjadi terpidana, Asep menilai pengajuan PK merupakan suatu keharusan.
Sehingga peradilan sesat sebagaimana terjadi pada Jessica atau mungkin Saka Tatal, tak lagi terjadi di Indonesia.
Selain disampaikan Ahli Hukum Pidana, pernyataan bahwa Jessica tak sepenuhnya bersalah juga sempat disampaikan Susno Duadji.
Menurut mantan Kabareskrim Polri tersebut, salah satu indikasi kejahatan yang dilakukan dalam rekayasa kasus Jessica adalah bukti visual dalam persidangan.
Meski pendapat mainstream saat itu banyak yang meyakini Jessica sebagai sosok antagonis, Susno berpendapat anggapan tersebut tak sepenuhnya benar.
Di antara derasnya tuduhan yang banyak tertuju pada Jessica sebagai pelaku pembunuhan Mirna Salihin, Susno justru beranggapan sebaliknya.
“Saya ikuti dari awal, tidak ada satu alat bukti pun yang menunjukkan Jessica adalah pelakunya,” ungkap Susno Duadji dikutip ayojakarta.com dari YouTube Susno Duadji, Sabtu (24/8/2024).
Terkait rekaman CCTV yang menjadi alat bukti, Susno berpendapat hal tersebut lebih sebagai dugaan dan bukan merupakan bukti.
Rekaman video yang memperlihatkan Jessica meletakkan paper bag di atas meja sebagai bukti sedang meletakkan racun, menurut Susno merupakan hal paling jahat.
“Menghukum orang hanya dengan patut diduga atau disangka, dengan asumsi atau pendapat pribadi tanpa bukti adalah perbuatan yang jahat sekali,” tegas Susno.
Pendapat kedua tokoh publik tersebut juga sempat disinggung Rismon Sianipar melalui unggahan video di YouTube-nya.
Baca Juga: Sambil Menahan Tangis, Jessica Wongso Ungkap Perasaannya Selama Hadapi Kasus Kopi Sianida
Menurut saksi ahli yang juga hadir dalam sidang, Jessica merupakan martir dari adanya rekayasa hukum di Indonesia.
Karena bersifat manipulatif dan penuh rekayasa, Rismon berharap agar di masa depan tak ada lagi orang yang dihukum karena asumsi.
“Saya tidak mengenal Jessica secara personal, dia adalah gerbang untuk membongkar rekayasa yang sangat brutal,” tegas Rismon Sianipar dikutip ayojakarta.com dari YouTube Balige Academy, Sabtu (24/8/2024).***