News

Mendekati Transisi Jabatan, Presiden Joko Widodo Diminta Beri Perhatian Khusus untuk Kasus Vina Cirebon

Oleh: Karseno AJ Sabtu 24 Agu 2024, 14:02 WIB
Ilustrasi Kasus Vina Cirebon

AYOJAKARTA.COM - Edwin Partogi, kuasa hukum Saka Tatal meminta agar Presiden Joko Widodo memberi perhatian khusus terkait kasus Vina-Eky.

Berdasarkan keterangan Saka Tatal selaku kliennya dan pernyataan Widi serta Mega, penyebab tewasnya pasangan Vina-Eky adalah karena laka lantas.

Proses penetapan para terduga tersangka hingga menjadi terpidana dalam kasus Vina-Eky yang tak sesuai ketentuan, menurut Edwin perlu melibatkan Presiden Joko Widodo.

Pernyataan tersebut disampaikan Edwin saat awak media melakukan pendalaman terkait bukti ekstraksi percakapan antara Vina dan Widi serta Mega.

Baca Juga: Sudirman di Kasus Vina Cirebon Dijebloskan ke Penjara Tanpa Bukti Kuat, Oegroseno: Jaksa dan Hakimnya Diberhentikan Saja

Dalam kesaksian saat sidang PK Saka Tatal berlangsung, Widi dan Mega yang merupakan sahabat mendiang Vina mengaku sempat melakukan komunikasi.

Keterangan Saksi Widi tersebut, menurut Edwin sangat bersesuaian dengan hasil ekstraksi percakapan telepon milik Vina.

Meski bukti ilmiah berupa ekstraksi percakapan antara Widi dan Vina tersebut telah ada sejak sidang awal digelar, Edwin justru menyayangkan sikap para penegak hukum saat itu.

Dengan bukti ilmiah tersebut, Edwin menilai pernyataan para saksi diduga terpaksa mengakui karena adanya tekanan bisa batal.

Baca Juga: Terkini! Saksi Baru 'Berinisial AR' Muncul di Kasus Vina Corebon, Pakar Hukum Pidana Beri Tips Ini agar Proses PK Berjalan Mulus

Selain saksi Aep dan RT Pasren yang masih bersikeras pada keterangan BAP, Liga Akbar, Dede serta Saka Tatal justru bersikap sebaliknya.

“Dengan bukti ilmiah tersebut, itu menerangkan atau menihilkan peristiwa yang terjadi pada putusan bahwa 21:15 terjadi peristiwa,” ungkap Edwin Partogi dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Sabtu (24/8/2024).

Lebih lanjut, Edwin menilai hasil putusan yang ditetapkan kepada para terpidana dihasilkan melalui dugaan, keterangan serta bukti yang keliru.

Karena itu, Edwin meminta Presiden Joko Widodo perlu melakukan tindakan khusus agar penyebab tewasnya Vina-Eky bisa menjadi terang benderang.

Baca Juga: Sudah Dikembalikan ke Lapas Banceuy, Begini Kondisi Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon

Dugaan kemungkinan bahwa pasangan Vina dan Eky tewas akibat peristiwa laka lantas juga sempat diungkapkan Fransiskus Marbun.

Menurut pemilik helm dan sepatu yang digunakan saat malam kejadian tersebut, Eky dikenal memiliki kebiasaan minum dan mengonsumsi obat terlarang.

Anggapan bahwa pasangan Vina-Eky tewas karena laka lantas terus diyakini rekan-rekan satu tongkrongan hingga rekaman suara kerasukan menggemparkan warga Cirebon.

“Sampai tiga hari pun aman-aman aja, setelah yang kesurupan viral di situ temen-temen baru mikir bahwa korban bukan kecelakaan,” ungkap Frans.

Baca Juga: Roy Suryo Soroti Ekstrasi HP Vina Cirebon dengan BAP 2016 Silam, Sebut Ada yang Aneh, Apa?

Sehubungan dengan pernyataan Edwin Partogi dan Fransiskus Marbun, kuasa hukum Iptu Rudiana memberi tanggapan.

Menurut Pitra Romadoni, Edwin Partogi tak sepenuhnya menguasai perkara sehingga pernyataannya terkait kasus Vina cenderung subjektif atau bahkan menghayal.

Sementara pengakuan Frans terkait kebiasaan Eky di tongkrongan, tak lain sekadar asal bunyi karena tak sejalan dengan hasil visum.***

Reporter Karseno AJ
Editor Fathul Amanah