AYOJAKARTA.COM - Dugaan penyebab utama kematian pasangan Vina dan Eky akibat kecelakaan sempat mencuat usai Saksi berinisial AR memberi sejumlah keterangan.
Dalam sebuah unggahan video, Saksi berinisial AR mengaku sempat menemani Eky membeli obat terlarang serta menjemput Vina yang saat itu sedang berada di rumah Widi.
Mengaku sempat menerima dua butir obat, Saksi berinisial AR kemudian mendapat kabar perihal pasangan Vina dan Eky yang ditemukan tewas.
Keterangan Saksi berinisial AR terkait kebiasaan kekasih Vina sebagai pengguna obat terlarang, juga sempat diungkapkan oleh sahabat dekat Eky, Fransiskus Marbun.
Baca Juga: Gercep! Kaesang Pangarep Lengkapi Syarat Pencalonan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Mulai Urus Surat...
Menurut Frans yang juga pemilik helm dan sepatu saat Eky ditemukan tidak bernyawa di jembatan Talun, sahabatnya termasuk sering mengkonsumsi obat.
Pernyataan Saksi berinisial AR serta Frans yang menggemparkan jagat maya, juga mendapat perhatian dari Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia.
Menurut Teuku Nasrullah, pernyataan kedua sahabat almarhum Eky dapat dijadikan sebagai alat bukti baru atau novum dalam sidang PK para terpidana.
Dengan adanya bukti bukti baru tersebut, Teuku optimis proses sidang PK yang diajukan oleh kuasa hukum para terpidana dapat berjalan sesuai harapan.
Selain dengan cara meminta dilakukan pemeriksaan tambahan di Pengadilan Negeri, kuasa hukum para terpidana juga dapat melibatkan notaris.
“Kalau PN tidak berkenan karena berkas sudah dikirim, datangi notaris untuk membuat keterangan bersumpah,” jelas Teuku.
Hasil keterangan bersumpah yang diperoleh dari para saksi, selanjutnya dicatat dalam akta untuk kemudian diserahkan kepada Mahkamah Agung.
Dengan adanya penambahan keterangan tersebut, Teuku meyakini pihak Mahkamah Agung dapat menentukan langkah-langkah hukum.
“Sehingga bukti tambahan ini bisa dilakukan verifikasi kembali melalui mekanisme yang benar sehingga layak menjadi alat bukti keterangan saksi,” imbuh Teuku.
Teuku menambahkan, dalam proses hukum pidana selain mengacu pada kebenaran formil juga harus mempertimbangkan kebenaran materil.
Melalui dua variabel penting tersebut, proses pengungkapan suatu peristiwa dapat berjalan sesuai aturan tanpa ada penyesatan.
Variabel materil dan formil, menurut Teuku juga sangat diperlukan dalam menetapkan status hukum bagi seorang tersangka.
Baca Juga: Pilihan Mentok! Pengamat Politik Sebut Satu-satunya Pilihan PDIP adalah Anies Baswedan
“Jangan sampai nanti ada orang yang dihukum atau mendapat label narapidana, padahal dia bukan pelaku sebenarnya,” ungkap Teuku.
Bukan saja diperlukan oleh para tersangka yang terlibat perkara, pembuktian juga harus dilakukan aparat penegak hukum agar terjadi keseimbangan keadilan.
Salah satu muatan penting dalam proses pembuktian formil dan materil, menurut Teuku diperlukan untuk menempatkan hukum dalam takaran yang sesuai. ***

Share this article
Dugaan penyebab utama kematian pasangan Vina dan Eky akibat kecelakaan sempat mencuat usai Saksi berinisial AR memberi sejumlah keterangan.