News

Pengajuan PK Hanya Bisa 1 Kali, Langkah Hukum Kubu Jessica Wongso Temui Jalan Buntu? Ini Respons Kejagung

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Jumat 23 Agu 2024, 17:20 WIB
Bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024, kubu Jessica Wongso berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

AYOJAKARTA.COM -- Jessica Wongso, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin masih menjadi perhatian publik.

Pasalnya, setelah mendapatkan status bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024, kubu Jessica Wongso berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Otto Hasibuan selalu kuasa hukum Jessica Wongso telah memiliki seluruh novum atau bukti baru sebagai landasan pengajuan PK.

Baca Juga: Usai Bebas, Jessica Wongso Ungkap Keinginannya pada Edi Darmawan Ayah Mirna Salihin

Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso, terpidana kasus kopi Sianida telah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.

Remisi ini didapatkan setelah Jessica menjalani 8,5 tahun hukuman dari 20 tahun vonis penjara.

Jessica dinyatakan bebas bersyarat karena memenuhi persyaratan yaitu telah menjalani 2/3 dari masa hukuman pidana yang diterima.

Walaupun dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jessica masih wajib lapor ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Utara setiap satu minggu sekali hingga 27 Maret 2032.

Baca Juga: Jessica Wongso Akan Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat, Susno Duadji: Dia Korban dari Permainan Ini

Melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica Wongso akan segera melakukan langkah hukum untuk membuktikan bukan pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Jessica ingin mengungkap apa penyebab kematian Mirna Salihin yang diduga keracunan sianida setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, tahun 2016 silam.

Diketahui Jessica Wongso dan tim kuasa hukumnya pernah mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada tahun 2018 tetapi ditolak.

Jika kubu Jessica ingin mengajukan PK kembali berarti ini yang kedua kalinya.

Baca Juga: PK Jessica Wongso Sulit Diajukan, Kejaksaan Agung Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi Kuasa Hukum, Apa?

Kejaksaan Agung merespons upaya kubu Jessica Wongso untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Kejagung memandang PK merupakan hak terpidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengingatkan bahwa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung hanya bisa dilakukan satu kali.

"Kalau mengacu pada Undang-undang Nomor 48 tahun 2008 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada Pasal 24 itu ditegaskan Peninjauan Kembali dilakukan hanya satu kali" ungkap Herli dalam unggahan video di kanal YouTube TVOneNews, dikutip AyoJakarta.com, hari Jum'at, 23 Agustus 2024.

Baca Juga: Pastikan Akan Ajukan PK Jessica Wongso, Otto Hasibuan Ungkap Penyebab Pihaknya Menunda Ajukan Upaya Hukum

Lalu apakah langkah hukum PK yang akan diajukan kubu Jessica Wongso menemui jalan buntu?

Harli Siregar juga memberikan pernyataan bahwa seorang narapidana bisa mengajukan PK hingga dua kali dengan beberapa pertimbangan.

"Dalam perkembangan hukum, di dalam putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 34 tahun 2013, kemungkinan bahwa PK dapat dilakukan lebih dari dari satu kali tetapi dengan pertimbangan bahwa adanya peranan dari ilmu pengetahuan dan teknologi di sini," ujar Herli.

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil