AYOJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan memastikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, wacana untuk mengajukan PK Jessica Kumala Wongso sudah disampaikan oleh Otto Hasibuan sejak awal tahun.
Namun, beberapa kali pihaknya mengundur waktu untuk mengajukan upaya hukum tersebut.
Hingga kini Otto Hasibuan belum juga mengajukan PK meskipun saat ini Jessica Kumala Wongso sudah bebas bersyarat.
Baca Juga: VIRAL! Oknum Guru di Purbalingga Diduga Selingkuh dengan Murid, Chat Mesranya Dibongkar Istri Sah
Otto mengatakan bahwa pihaknya sempat mengalami kendala untuk mengajukan PK sehingga harus ditunda.
Ia menyebut ketika persiapan sudah hampir selesai, pihaknya masih menemukan bukti-bukti baru.
Pihaknya mendapatkan bukti baru yang sebenarnya sudah ada, tetapi baru ditemukan belum lama ini.
“Pertama, semakin ketika sudah mau ready kita masih menemukan lagi bukti-bukti lain dan kemudian kita membutuhkan beberapa ahli-ahli untuk bisa mendukung bukti-bukti yang kita temukan itu. Novum itu kan memang bukti baru yang dulu sudah ada waktu perkara ada. Tetapi waktu itu kita nggak temukan. Nah, sekarang waktu kita temukan maka kita mengeksplor lebih jauh,” kata Otto dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV pada Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Viral Azizah Salsha Diduga Selingkuh dengan Mantan Pacar Rachel Vennya, Pratama Arhan Sudah Talak 3?
Kemudian, Otto juga menyebut pihaknya membutuhkan waktu untuk mengkaji bukti baru yang sudah didapatkan.
Menurutnya, bukti baru yang sudah didapatkan harus dikaji lebih lanjut karena sangat penting demi keberhasilan PK.
Meski begitu, Otto enggan mengungkapkan bukti baru apa saja yang sudah disiapkan pihaknya untuk PK.
“Kedua, memang ketika bukti itu kita peroleh ternyata kita membutuhkan kajian lebih lanjut karena novum ini sangat penting sekali. Novum ini kami temukan karena kami duga ini dulunya itu disembunyikan sehingga kami tidak temukan bukti itu. Kita nggak bisa sebutkan sekarang nanti waktu PK itu akan terungkap semuanya,” sebutnya.
Lebih lanjut, Otto memastikan bahwa pihaknya akan tetap mengajukan PK Jessica Wongso.
Namun, PK akan diajukan setelah Jessica Wongso tenang pasca bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu sejak 18 Agustus 2024 lalu.
“Ini setelah Jessica tenang dulu. Kan Jessica boleh dikatakan baru keluar, masih ada urusan administratif di luar. Nanti setelah dia tenang mudah-mudahan dalam dua atau tiga minggu ini kita sudah masukan,” tutupnya.***

Share this article
Otto Hasibuan mengatakan pihaknya sempat mengalami kendala untuk mengajukan PK sehingga harus ditunda.