News

Batal Sahkan Revisi Undang-Undang Pilkada, Sufmi Dasco Ahmad: Yang Berlaku Keputusan JR MK

Oleh: Nadya Donna Putri Jumat 23 Agu 2024, 15:55 WIB
Wakil ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim DPR telah mengambil keputusan akan mengikuti putusan JR MK. Benarkah demikian?

AYOJAKARTA.COM -- Revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada pada agenda sidang paripurna DPR batal disahkan pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Pengesahan RUU Pilkada di DPR disebut batal karena tidak memenuhi jumlah kehadiran anggota pada rapat atau tak memenuhi kuorum.

Wakil ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim DPR telah mengambil keputusan akan mengikuti putusan JR MK. Benarkah demikian?

Baca Juga: Isu Perppu Mencuat Pasca RUU Pilkada Batal Disahkan, Indonesia Kian Darurat? Mantan Wamenkumham Ungkap Risiko Terburuk

Sufmi Dasco menuliskan pengumuman di akun X resminya yang kemudian diposting juga di Instagramnya, @sufmi_dasco.

Pengumuman tersebut terkait pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan kemarin.

“Pengesahan revisi UU pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan,” tulisnya di X @bang_dasco yang diposting ulang di Instagram @sufmi_dasco dikutip Ayojakarta.com pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Baca Juga: Terbongkar! Alasan Pembatalan Revisi UU PIlkada di Menit Terakhir, Karena Tekanan? Begini Kata Wakil Ketua DPR RI

Sufmi Dasco kemudian mengatakan kalau pada saat pendaftaran pilkada nanti tanggal 27 Agustus dan mengikuti keputusan JR MK.

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK,” lanjutnya.

Sufmi Dasco menyebut, keputusan JR MK ini berdasarkan dari gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora yang dikabulkan.

“Keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” lanjutnya.

Baca Juga: DPR RI Resmi Batalkan Revisi UU Pilkada, Mantan Ketua MK: Saya Kira Patut Diapresiasi

Pengesahan RUU Pilkada yang batal tersebut terjadi pada tanggal 22 Agustus 2024 pukul 10 pagi.

Pengesahan RUU PilkadaP tersebut batal pada saat sedang terjadi rapat paripurna DPR.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil