Isu Perppu Mencuat Pasca RUU Pilkada Batal Disahkan, Indonesia Kian Darurat? Mantan Wamenkumham Ungkap Risiko Terburuk

Ada risiko terburuk yang terjadi apabila DPR dan pemerintah tetap berusaha untuk menganulir dua putusan MK yang bersifat mutlak dan mengikat

Ada risiko terburuk yang terjadi apabila DPR dan pemerintah tetap berusaha untuk menganulir dua putusan MK yang bersifat mutlak dan mengikat

AYOJAKARTA.COM -- Pembatalan Pengesahan Revisi Undang-undang Pilkada (RUU Pilkada) oleh Badan Legislasi DPR seperti angin segar bagi masyarakat.

Pasalnya gerakan penolakan pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI sebagai upaya menganulir dua putusan Mahkamah Konsitusi sangat masif terjadi.

Sebelumnya, DPR mengagendakan rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada selang satu hari pasca MK memutuskan dua putusan penting.

Baca Juga: Terbongkar! Alasan Pembatalan Revisi UU PIlkada di Menit Terakhir, Karena Tekanan? Begini Kata Wakil Ketua DPR RI

DPR akan menganulir putusan MK nomor 60 dan 70 soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan penetapan syarat usia pasangan calon kepala daerah.

Badan Legislasi DPR RI merancang RUU Pilkada untuk menganulir dua putusan penting Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut.

- Putusan Nomor 60/PUU-XII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon kepala daerah.

Baca Juga: DPR RI Resmi Batalkan Revisi UU Pilkada, Mantan Ketua MK: Saya Kira Patut Diapresiasi

- Putusan Nomor 70/PUU-XII/2024 terkait penetapan syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum.

Putusan MK ini menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pasangan terpilih dilantik.

Gerakan masif yang ditunjukkan oleh rakyat muncul sebagai bentuk penolakan pengesahan RUU pilkada dan mengkritisi kepatuhan penyelenggara negara akan konstitusi.

Baca Juga: Merasa Resah dan Gelisah Jadi Alasan Aktor Reza Rahadian Ikut Unjuk Rasa Tolak Rencana Revisi UU Pilkada

Mengingat putusan MK bersifat eksekutorial atau langsung dieksekusi dan bersifat mengikat semua pihak tanpa terkecuali.

Tekanan gerakan rakyat yang melibatkan akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, bahkan kalangan public figure baik melalui media sosial maupun aksi demonstrasi untuk mengawal hasil putusan MK berbuah manis.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua DPR RI, Sufi Dasco Ahmad, akhirnya mengumumkan pembatalan RUU Pilkada dan mematuhi putusan MK.

Menurutnya pengesahan RUU Pilkada tidak dapat dilaksanakan karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

"Bahwa hari ini tanggal 22 Agustus, hari Kamis pada jam 10 (pukul 22.00) dan kemudian mengalami penundaan selama 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini, revisi UU Pilkada batal dilaksanakan", ujar Sufi Dasco dalam unggahan di kanal YouTube Metro TV, dikutip AyoJakarta.com hari Jum'at, 23 Agustus 2024.

Baca Juga: Tegaskan Tak Ada Pengesahan RUU Pilkada, Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman Dilempari saat Temui Massa Pendemo

Gagalnya DPR merevisi UU Pilkada ini memunculkan isu baru dan kekhawatiran terkait dugaan upaya pemerintah untuk tetap meloloskan isi draf revisi UU Pilkada dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Mantan Wakil Menteri Kemenkumham, Denny Indrayana menegaskan bahwa jika pemerintah nekat untuk mengeluarkan Perppu atau pertimbangan putusan mendesak, maka harus tetap mengakomodir amar putusan MK.

"Kalau Perppu hadir, landasannya kan kegentingan yang memaksa. Kita harus lihat dulu isi Perppu nya apa."

Baca Juga: 4 Isi RUU Pilkada DPR untuk Anulir Putusan MK Picu Kontra, Pakar Hukum Ungkap Motif Sebenarnya

"Kalau isi Perppu bertentangan dengan UU dan Putusan MK maka tidak bisa. Kalau isi Perppu nya sejalan dengan MK itu masih mungkin," ungkap Denny.

Denny Indrayana memberikan pandangan terkait risiko terburuk yang terjadi apabila DPR dan pemerintah tetap berusaha untuk menganulir dua putusan MK yang bersifat mutlak dan mengikat.

Menurutnya, jika Perppu atau revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dan menentang keputusan MK maka berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga negara yang berkepanjangan.

Baca Juga: PDIP Bisa Kasih 'Tiket' Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024, Megawati: Tinggal Mau Nurut Nggak Ya?

Selain itu, hasil pemilihan kepada daerah serentak yang akan berlangsung berpotensi dibatalkan oleh MK karena dinilai melanggar hukum Mahkamah Konsitusi karena MK memiliki kewenangan untuk memutus perkara hasil Pemilu.

"Semua menjadi negarawan yang patuh konstitusi, kalau tidak berbahaya sekali," pungkasnya.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Nasional 07 Jun 2026, 13:08 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Jasa Marga Tegaskan Aksi Nyata Kurangi Emisi Karbon

Jasa Marga memperkuat komitmen iklim melalui Roadmap Net Zero Emission dan berbagai aksi pengurangan emisi.

Nasional 07 Jun 2026, 12:56 WIB

PNM Dorong Pemberdayaan dan Kenaikan Pendapatan Nasabah untuk Lawan Rentenir

PNM Mekaar hadir dengan pembiayaan dan pendampingan untuk membantu nasabah berkembang serta menjauhi rentenir.

Bisnis 07 Jun 2026, 12:46 WIB

HR Asia Anugerahkan BNI Predikat Best Companies to Work for in Asia 2026

BNI kembali meraih Best Companies to Work for in Asia 2026 dari HR Asia berkat budaya kerja dan SDM unggul.

News 07 Jun 2026, 12:36 WIB

Pertamina Patra Niaga JBB Tegaskan Distribusi BBM Publik Normal usai Kecelakaan Mobil Tangki Industri di Cipali

Pertamina memastikan pasokan dan distribusi BBM masyarakat tetap aman pascainsiden mobil tangki industri di Tol Cipali.

Metropolitan 07 Jun 2026, 12:34 WIB

CFD Rasuna Said Bukan Hanya Tempat Olahraga, Turut Jadi Ruang Sosialisasi Pilah Sampah!

Selain menjadi tempat baru untuk berolahraga, CFD Rasuna Said menjadi tepat untuk memberikan informasi terkait Gerakan memilih sampah.

Metropolitan 07 Jun 2026, 12:23 WIB

CFD Rasuna Said Resmi Dibuka, Pramono Anung: Potensi Jadi Landmark Baru

Resmi dibuka rutin tiap minggu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hadir di Car Free Day (CFD) dengan berolahraga di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (7/6).

Sport 07 Jun 2026, 11:38 WIB

Raymond-Joaquin ke Final Indonesia Open 2026, BNI Tegaskan Pentingnya Pembinaan

BNI mengapresiasi Raymond-Joaquin yang lolos ke final Indonesia Open 2026 sebagai hasil pembinaan berkelanjutan.

Metropolitan 07 Jun 2026, 10:43 WIB

Pemprov DKI Bekerjasama dengan BMKG Siapkan EWS, Ini Deretan Fungsinya!

Upaya menjadi sistem peringatan dini kualitas udara, Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sedang menyiapkan early warning system (EWS).

Metropolitan 07 Jun 2026, 10:14 WIB

Imbauan Gunakan Masker! Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk ke 2 di Dunia, Bisa Picu Penyakit ISPA

Imbauan bagi masyarakat yang akan beraktivitas di luar rumah pada Minggu, 7 Juni 2026 untuk menggunakan masker.

Metropolitan 07 Jun 2026, 09:58 WIB

Dipastikan Cerah! BMKG Prediksi Cuaca DKI Jakarta Minggu 7 Juni Tidak Ada Hujan, Suhu Capai 35 Derajat!

Informasi prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Minggu, 7 Juni 2026.

Ekonomi 07 Jun 2026, 06:31 WIB

Satu Dekade, Public Gold Indonesia Targetkan 10 Juta Pelanggan di 2030

Public Gold Indonesia tidak hanya dipercaya menjadi layanan penyedia logam mulia bagi individu maupun korporasi, tetapi secara aktif mengedukasi masyarakat untuk memahami emas

Internasional 06 Jun 2026, 23:15 WIB

Iran Balas Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Selat Hormuz Terancam Ditutup Total

Iran menyerang pangkalan militer AS di Kuwait & Bahrain dengan rudal balistik. Dampaknya, pasar energi global terguncang, Selat Hormuz terancam ditutup, dan Rupiah sempat anjlok ke Rp18.095 per dolar

Metropolitan 06 Jun 2026, 21:16 WIB

Info Lengkap Reading Hours Jakarta Future Festival 2026: Lokasi, Jadwal, dan Cara Ikut

Jakarta Future Festival (JFF) 2026 di TIM gelar sesi gratis "Reading Hours" bersama Silent Book Club Jakarta pada Minggu, 7 Juni, jam 09.00-10.00 WIB. Cukup bawa buku sendiri ke Lobi Gedung Trisno.

Ekonomi 06 Jun 2026, 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Bikin APBN Jebol? Ini Jawaban Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya tegaskan program Makan Bergizi Gratis tak ancam APBN, defisit aman 2-3%. Meski ada sentimen negatif, ekonomi kuat. Program libatkan UMKM & disinergikan dengan BI demi stabilitas Rupiah.

Jakarta Selatan 06 Jun 2026, 17:20 WIB

Jadwal HBKB Rasuna Said Minggu Ini, Ada Cinta Laura hingga Bazar Murah!

HBKB Rasuna Said dimulai Minggu, 7 Juni 2026 pukul 05.30-09.00 WIB. Acara dimeriahkan Cinta Laura, parade sampah, bazar pangan murah, festival UMKM, ondel-ondel, dan pendaftaran KLG lansia/disabilitas

Bisnis 06 Jun 2026, 16:49 WIB

PNM Bangun Budaya Kerja Apresiatif Lewat PNM Excellence Awards 2026

27 tahun PNM bareng 70 ribu insan luncurkan PNM Excellence Awards 2026. Simak langkah besar bangun budaya kerja apresiatif di sini!

Ekonomi 06 Jun 2026, 16:35 WIB

PNM Siapkan Langkah Transformasi Berbasis Kebermanfaatan yang Berkelanjutan

PNM mulai babak baru transformasi berbasis kebermanfaatan. Temukan strategi pemberdayaan UMKM dan komitmen sosiokultural untuk Indonesia maju!

Gadget 06 Jun 2026, 15:31 WIB

Bocoran Galaxy Z Fold 8 Ultra Muncul di Bluetooth SIG, Samsung Siap Rilis HP Lipat Kasta Tertinggi!

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 standar (desain paspor 201g) & Z Fold 8 Ultra (Snapdragon 8 Elite Gen 5, kamera 200MP) pada 22 Juli 2026 di London guna hadapi Huawei & Apple.

Gadget 06 Jun 2026, 14:42 WIB

Xiaomi 17T, HP Midrange Rasa Flagship yang dengan Sistem Operasi Bersih Tanpa Iklan

Xiaomi 17T rilis Rp8-9 juta dengan Dimensity 8500 (AnTuTu 2M+) & periskop Leica 5x. Diulas GadgetIn, HP 6,59 inci ini punya baterai jumbo 6.500 mAh serta OS bersih tanpa iklan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:51 WIB

Nggak Hanya di Kalender, Nama-nama Hari ini Juga Jadi Nama Pasar di Jakarta, Ada yang Sudah Tutup

Penamaan pasar di Jakarta ini berdasarkan hari merupakan tradisi yang berkembang sejak masa kolonial.