News

Jessica Wongso Akan Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat, Susno Duadji: Dia Korban dari Permainan Ini

Oleh: Linda Wati Jumat 23 Agu 2024, 13:19 WIB
Susno Duadji Sebut Jessica Wongso Korban Permainan Hukum

AYOJAKARTA.COM - Jessica Wongso berencana akan mengajukan PK setelah bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji menyampaikan bahwa Jessica Wongso merupakan korban dari permainan ini.

Susno Duadji menyebut bahwa seharusnya Jessica Wongso dijadikan saksi dalam kasus kopi sianida.

“Dia (Jessica Wongso) korban dari permainan ini, dia mestinya jadi saksi,” kata Susno Duadji dikutip ayojakarta.com dari YouTube Nusantara TV, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga: PK Jessica Wongso Sulit Diajukan, Kejaksaan Agung Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi Kuasa Hukum, Apa?

Ia juga berharap agar nama Jessica dapat dipulihkan kembali dan sistem peradilan di Indonesia dapat diperbaiki.

“Saya katakan bahwa nama Jessica harus dipulihkan dan kita harus memperbaiki sistem keadilan kita,” tuturnya.

Tak hanya Susno Duadji, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan juga meyakini kalau Jessica tak bersalah.

Ia meyakini ada kepentingan tertentu sehingga Jessica dijadikan sebagai pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Jessica Wongso Blak-blakan Sebut Kliennya Tak Mau Ajukan Grasi ke Pemerintah, Kenapa?

“Ada kepentingan dalam kasus ini, ini tidak ada perbuatan pidana dan itu harus bebas,” ujarnya.

Asep Iwan Iriawan menjelaskan bahwa seorang hakim dalam membuat putusan ada patokannya yaitu 197 ayat D dan harus mempertimbangkan berdasarkan fakta.

Namun, dalam kasus kopi sianida menurutnya tak ada bukti yang menyebut Jessica pelakunya.

Baca Juga: Berencana Akan Ajukan PK Jessica Wongso, Otto Hasibuan: Mudah-mudahan 2 atau 3 Minggu Lagi

Selain itu, dalam kasus kopi sianida disebutkan juga tak ada saksi yang menyatakan ada pembunuhan.

Seperti diketahui, Jessica telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Namun akhirnya Jessica bebas bersyarat setelah delapan tahun penjara.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah