AYOJAKARTA.COM – Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau yang lebih dikenal kasus kopi sianida pada 2016, Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica mendapatkan remisi cukup banyak yakni 58 bulan dan 30 hari yang sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Ia mendapatkan remisi tahanan karena berkelakukan baik selama menjalani masa hukuman.
Diketahui, Jessica Wongso sudah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara sebelum bebas bersyarat.
Baca Juga: Berencana Akan Ajukan PK Jessica Wongso, Otto Hasibuan: Mudah-mudahan 2 atau 3 Minggu Lagi
Berdasarkan dakwaan, ia dihukum karena membuat Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang disebut mengandung sianida.
Kurang lebih setelah delapan tahun tenggelam, kasus ini kembali menjadi perhatian publik pada September sampai Oktober 2023 lalu usai sebuah film berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tayang di Netflix.
Tim kuasa hukum Jessica Wongso, Martin Simanjuntak menceritakan kehidupan Jessica di dalam tahanan.
Ia menyampaikan Jessica Wongso merupakan orang yang humble atau cepat akrab dengan orang lain.
“Jessica ini orangnya humble ya, enggak-enggak sulit beradaptasi dengan orang baru padahal kan saya ini bukan kuasa hukum dia di 2016”, ucap Martin Simanjuntak dikutip ayojakarta.com dari YouTube Uya Kuya TV pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Martin Simanjuntak sempat menanyakan perasaan Jessica menjalani pidana tapi yakin tak melakukan pembunuhan tersebut.
“Nah di situ kita ngobrol-ngobrol panjang. Saya sempat dapat kesempatan nanya gimana Jessica perasaannya tapi sebelumnya saya minta maaf dulu ke dia, saya bilang minta maaf ya, saya mau tanya bagaimana perasaannya kamu menjalani pidana tapi kamu yakin kamu tidak melakukan itu”, lanjut Martin.
Martin mengatakan Jessica selama setahun susah untuk menerima semua yang terjadi pada dirinya.
Jessica merasa seperti inferior namun lama-kelamaan bisa menerima dan berdamai dengan semuanya.
“Ya dibilang awalnya sakit setahun itu katanya susah dia untuk menerima. Dia ngerasa kayak inferior gitu lah ya. Cuma lama-lama dia coba berdamai dengan dirinya ya, sambil juga diberikan konsultasi dan juga dapat insight dari lingkungan yang menurutnya positif dan dia coba untuk membaur”, kata Martin.
Tim kuasa hukum Jessica menyampaikan bahwa kliennya mencoba menerima meski yakin tak melakukan hal itu.
“Ya dia mencoba untuk membaur dan mencoba untuk menerima apa yang terjadi kepada dirinya walaupun dia yakin tidak melakukan itu”, ujarnya.
Martin pernah menanyakan seberapa yakin Jessica tidak melakukan hal tersebut.
“Seberapa yakin enggak melakukan, dia sampai sekarang saya masih yakin saya tidak melakukan itu tidak melakukan pembunuhan itu tidak tidak dan itu ya dia tidak meracuni Mirna”, ucapnya.
Pengacara Jessica Wongso tersebut juga menanyakan kepada kliennya kenapa tak mau mengajukan grasi.
Jessica menjawab karena ia lebih baik dipenjara daripada mengaku atas perbuatan yang tidak dilakukan.
“Itu dapat dikonfirmasi karena gini saya tanya juga kan kenapa enggak ngajuin grasi? Itu kan kayaknya peluang buat dikabulkan besar tuh kan karena ya dari sisi tekanan internasional dari sisi kemanusiaan dari sisi dalam negeri. Ini kan juga harus jadi ada suatu instrumen yang dipertimbangkan oleh pejabat-pejabat kita”, ucap Martin.
“Nah cuma dia bilang grasi itu kan persyaratannya mengakui perbuatan-perbuatan, dia bilang ya saya lebih baik di sini selamanya daripada saya harus mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan”, sambungnya.***