AYOJAKARTA.COM – DPR RI membatalkan pengesahan revisi UU pilkada dan memutuskan pendaftaran Pilkada 2024 akan menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembatalan pengesahan UU Pilkada tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dijadwalkan mengadakan rapat untuk merevisi UU Pilkada.
Rencananya pengesahan Revisi UU Pilkada dilakukan Kamis 22 Agustus 2024, namun sayangnya batal digelar dan akan dijadwalkan ulang.
Mendengar hal tersebut, Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva menyampaikan bahwa keputusan DPR RI untuk membatalkan rapat pengesahan UU Pilkada tersebut patut diapresiasi karena DPR RI mendengarkan suara rakyat.
“Jadi pernyataan tadi jelas keputusan resmi dari DPR untuk tidak mengesahkan hasil rapat Panja badan legislasi DPR. Saya kira ini patut kita apresiasi DPR mendengarkan suara rakyat dan protes yang berkembang di seluruh Indonesia”, ucap Hamdan Zoelva dikutip Ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Ia menilai keputusan DPR RI ini merupakan jalan yang terbaik.
“Saya kira jalan terbaik memang harus diambil oleh DPR yaitu tidak melanjutkan untuk mengesahkan hasil baleg itu ke rapat paripurna”, ucapnya.
Baca Juga: DPR Batalkan RUU Pilkada, PDIP: Cacat Prosedur dan Harus Terus Dikawal
Ia menyampaikan KPU harusnya menyelesaikan PKPU yang hanya tinggal mengganti pasal persyaratan tersebut sesuai keputusan MK.
“Kemudian yang kedua sekarang saya kira malam ini KPU harus menyelesaikan PKPU. Itu tinggal mengubah saja pasal mengenai persyaratan itu sesuai dengan keputusan MK, putusan MK itu sudah sangat clear kok”, ujarnya.
Menurut Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, yang harus dilakukan adalah menyiapkan draft UU Pilkada dan dikonsultasikan dengan DPR.
“Jadi drafnya disiapkan selesai ya tinggal dibawa nanti untuk dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah tentu di komisi 2 DPR kemudian segera di secara formal dimasukkan dalam apa berita negara di KemenkumHAM”, ujarnya.
“Jadi hanya proses formal, semua ini adalah proses formal”, lanjutnya.
Ia menyebut apapun yang dikonsultasikan tak dapat mengubah keputusan MK.
Jadi semua yang akan dilakukan itu hanya formal saja.
“Karena tidak apapun konsultasi tidak bisa mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam amarnya sangat clear. Jadi semua ini adalah prosedur formal saja”, tutupnya.***