News

Berencana Akan Ajukan PK Jessica Wongso, Otto Hasibuan: Mudah-mudahan 2 atau 3 Minggu Lagi

Oleh: Karseno AJ Jumat 23 Agu 2024, 08:46 WIB
Ilustrasi Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso vs Edi Darmawan Salihin, Ayah Wayan Mirna Salihin

AYOJAKARTA.COM - Sejak terjadi pada awal 2016, perkara kopi sianida yang menyeret Jessica Wongso sebagai terpidana terus mengundang kontroversi.

Berbeda dengan tahun 2016 yang lebih disebabkan oleh 3F, polemik di 2024 terjadi karena pembebasan bersyarat terhadap Jessica Wongso.

Pengurangan masa tahanan 58 bulan 30 hari merupakan salah satu kejanggalan lain dalam perkara Jessica Wongso.

Sedangkan pada 2016, sorotan terjadi karena False Testimony atau keterangan palsu, Forensik Freud atau rekayasa forensik serta Fake Crime atau rekayasa kejahatan.

Baca Juga: Pastikan Akan Ajukan PK Jessica Wongso, Otto Hasibuan Ungkap Penyebab Pihaknya Menunda Ajukan Upaya Hukum

Pernyataan terkait penyebab munculnya kontroversi dalam kasus Jessica Wongso tersebut merupakan pandangan dari Psikolog Forensik, Reza Indragiri.

Reza menganggap Jessica Wongso merupakan korban akibat adanya rekayasa kejahatan atau Fake Crime.

Sehingga tak sepantasnya seorang yang tak benar-benar terbukti bersalah perlu mendapatkan perlakuan sebagai terpidana.

“Jangankan 20 tahun atau delapan tahun, satu detik pun menurut saya terhadap orang yang dikriminalisasi tidak sepatutnya berada di dalam penjara,” ungkap Reza Indragiri dikutip ayojakarta.com dari YouTube Nusantara TV, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga: Dugaan Peradilan Sesat Pasca Jessica Wongso Ajukan PK Jadi Sorotan, Pakar Hukum Pidana Bongkar Kesamaan dengan Kasus Saka Tatal

Karena itu sewaktu mendapati kabar perihal pembebasan bersyarat terhadap Jessica Wongso, Reza mengaku sangat senang.

Meski demikian, Reza tak memungkiri bahwa pembebasan bersyarat terhadap Jessica juga melahirkan kontroversi lain mengenai mekanisme perhitungan remisi.

Berdasarkan pemahaman dan aturan perhitungan dari sejumlah ilmuwan di bidang pemasyarakatan, remisi khusus untuk Jessica hanya berjumlah 49,5 bulan.

Terkait acuan pengurangan masa tahanan yang membuat Jessica dinyatakan bebas bersyarat, Reza berharap bisa mendapat sebuah jawaban.

Baca Juga: Ajukan PK Kedua, Jessica Wongso Siap Terima Kemungkinan Ditolak, Akan Pasrah?

Acuan pengurangan atau kalkulator perhitungan 58 bulan 30 hari menurut Reza bisa menjadi atribut penting menyangkut masa tahanan bagi para terpidana.

“Harapan saya terhadap kalkulator itu tidak dikenakan secara diskriminatif. Adakah narapidana 340 lainnya juga akan dikenakan kalkulator yang sama?”, tanya Reza.

Kendati telah dinyatakan bebas bersyarat sebagai warga lapas, Jessica berencana tetap mengajukan Peninjauan Kembali.

Sehubungan rencana PK yang akan diajukan, Otto Hasibuan selaku penasihat hukum Jessica Wongso memberi pernyataan.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Ajukan PK Kembali, Otto Hasibuan: Saya Yakin Kasus Sianida Ini...

Menurut Otto, pengajuan PK sedianya akan dilakukan tim kuasa hukum Jessica Wongso pada pekan kedua Agustus 2024.

Namun rencana tersebut urung dilakukan karena novum yang akan menjadi titik balik atau plot twist terhadap perkara kopi sianida masih dalam tahap pendalaman.

Meski demikian, Otto berencana akan mulai mengajukan PK usai berkas administrasi pembebasan bersyarat Jessica diselesaikan.

“Setelah Jessica tenang, mudah-mudahan dalam dua atau tiga minggu bisa kita masukan,” jelas Otto.***

Reporter Karseno AJ
Editor Fathul Amanah