News

Tegaskan Tak Ada Pengesahan RUU Pilkada, Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman Dilempari saat Temui Massa Pendemo

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Kamis 22 Agu 2024, 16:47 WIB
Anggota DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman akhirnya datang menemui massa pendemo di depan Gedung DPR pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.

AYOJAKARTA.COM -- Salah satu anggota DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman akhirnya datang menemui massa pendemo di depan Gedung DPR pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.

Massa yang datang melakukan aksi demonstrasi guna menolak adanya revisi Undang-undang (UU) Pilkada yang baru saja disahkan oleh MK.

Habiburokhman yang nampak datang menemui massa berniat menjelaskan soal keputusan DPR RI yang dikabarkan menolak adanya UU Pilkada.

Baca Juga: Ikut Demo Tolak RUU Pilkada, Komika Bintang Emon hingga Arie Kriting Nyanyikan Lagu ‘Agak Laen’ di Depan Kantor DPR

Namun sayangnya dalam video yang beredar seperti dilansir Ayojakarta.com pada kanal YouTube Kompas TV, Habiburokhman justru mendapatkan perlakuan tak biasa dari para pendemo.

Dirinya terlihat dilempari botol saat hendak berbicara kepada massa pendemo.

Namun, meski dilempari botol, Habiburokhman nampaknya tetap menjelaskan soal keputusan terkait revisi UU Pilkada tersebut.

Menurutnya, dari hasil rapat diputuskan bahwa saat ini tidak ada pengesahan RUU Pilkada.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Ungkap Alasan Rapat Paripurna Pengesahaan RUU Pilkada Ditunda, Sufmi Dasco: Tak Penuhi Kuorum

"Hari ini, kami menginformasikan, kami menyampaikan informasi bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada. Tidak ada pengesahan RUU Pilkada," katanya kepada massa.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja baru saja mengesahkan putusan no. 60/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut cukup mengejutkan banyak pihak dan menjadi polemik soal adanya perubahan ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah.

Keputusan tersebut sudah mulai akan diberlakukan pada Pilkada 2024 yang sebentar lagi akan digelar.

Baca Juga: 4 Isi RUU Pilkada DPR untuk Anulir Putusan MK Picu Kontra, Pakar Hukum Ungkap Motif Sebenarnya

Putusan tersebut rupanya membuat Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD, dan pemerintah sepakat mengadopsi putusan MK itu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU.

Sayangnya publik merasa kecewa atas sikap Badan Legislasi DPR, DPD dan pemerintah yang menolak hasil putusan MK tersebut.

Alhasil publik akhirnya memilih melakukan aksi demo di depan gedung DPR RI guna meminta tak ada pengesahan dalam RUU Pilkada yang direncanakan oleh DPR.

Baca Juga: NasDem Keluarkan SK Resmi Dukung Luthfi- Kaesang Maju di Pilkada Jawa Tengah

Kini diketahui bahwa DPR RI memutuskan untuk menunda pengesahan RUU Pilkada tersebut.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil