4 Isi RUU Pilkada DPR untuk Anulir Putusan MK Picu Kontra, Pakar Hukum Ungkap Motif Sebenarnya

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari memberikan pandangannya terkait motif DPR melawan putusan MK yang seharusnya mengikat semua.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari memberikan pandangannya terkait motif DPR melawan putusan MK yang seharusnya mengikat semua.

AYOJAKARTA.COM - Pembahasan DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang berlangsung kilat menuai tanda tanya besar.

RUU Pilkada menuai aksi protes besar hingga viral slogan "Peringatan Darurat" dan tagar KawalPutusanMK di sosial media.

Revisi Undang-Undang Pilkada yang terkesan mendadak dilakukan atau selang sehari saja pasca Mahkamah Agung mengeluarkan putusan progresif yang mengubah aturan Pilkada pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Sayangnya berdasarkan Rapat Panitia Kerja dalam Pembahasan Inventarisasi Masalah (DIM) DPR RI, RUU Pilkada ini tidak merujuk pada putusan MK sebaliknya cenderung untuk melakukan manuver atau melawan putusan.

Lalu apa motif dibalik revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI?

Sebagai informasi, MK telah mengubah putusan terkait UU Pilkada yaitu Nomor 60 dan 70.

MK mengubah putusan terkait syarat ambang batas usia dan pencalonan kepala daerah.

Putusan 60 menjelaskan bukan hanya partai non eksplisit tetapi partai eksplisit (partai atau gabungan partai yang memiliki suara sah) yang dapat mengajukan calon kepala daerah.

Berikut konsep putusan MK terkait UU Pilkada:

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU Pilkada Ditunda, Sufmi Dasco Ahmad: Tidak Memenuhi Kuorum

1. Mahkamah Konstitusi menghapuskan ambang batas perolehan kursi parpol di DPR (dihilangkan sama sekali).

2. Mahkamah Konsitusi memodifikasi ambang batas perolehan suara yang awalnya 25% suara sah menjadi berubah berdasarkan jumlah penduduk.

Misalnya DKI Jakarta yang memiliki jumlah populasi kurang lebih 6-12 juta penduduk maka penghitungan suara sah untuk dapat mengajukan calon adalah 7,5%, suara sah.

Hal ini memudahkan partai-partai untuk mengusulkan calon kepala daerah baik yang ada kursi di DPR maupun yang tidak memiliki kursi karena belum mencapai ambang batas perolehan kursi.

Terkait UU Pilkada ini, Badan Legislasi DPR pada mulanya hanya merevisi di luar putusan yang ditetapkan MK, akan tetapi sebaliknya Badan Legislatif justru membuang atau mengamputasi putusan yang ditetapkan.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari memberikan pandangannya terkait motif DPR melawan putusan MK yang seharusnya mengikat semua.

"Tentu saja melawan. Jelas di dalam putusan nomor 60 dan 70 mengenai syarat partai yang dapat mengajukan calon kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah, semua diubah oleh DPR dan Pemerintah," ungkap Feri Amsari, dikutip dari YouTube METRO TV, Rabu, 22 Agustus 2024.

Lalu apa saja poin revisi UU Pilkada yang telah ditetapkan oleh MK?

Berikut poin revisi UU Pilkada:

Baca Juga: Tak Tahu Ada Rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR Bahas RUU Pilkada, Cak Imin: Tiba-tiba Dapat Undangan

1. Batasan umur Kepala Daerah minimal 30 tahun saat pelantikan (Januari 2025).

2. Ambang batas Threshold disetujui

3. Ambang batas kursi yang ada di DPR tetap 20%

4. Gabungan parpol atau parpol non parlemen yang tidak memiliki kursi di DPR bisa mengusung calon kepala daerah dengan ambang batas 7,5%.

Feri Amsari juga sangat menyoroti terkait konsep pengubahan putusan MK yang dilakukan oleh DPR.

"Perlu dipahami begini, bahwa konsepnya itu putusan MK mengubah UU bukan UU yang mengubah putusan MK," ujar Feri.

Menurutnya, apa yang dilakukan DPR dapat membuktikan bahwa telah memaksakan diri, padahal DPR bersepakat untuk mematuhi putusan MK dengan mengadopsi peraturan perundang-undangan dan membaca UU yang diputuskan MK.

"Perubahan UU atau perbaikan UU revisi itu dilakukan untuk menyesuaikan putusan MK tidak pernah ada kata menyesuaikan MA. Sebab yang dibahas putusan MA adalah peraturan perundang-undangan di bawah UU bukan UU sebagaimana MK," jelasnya.

Feri juga sangat mengkritisi dugaan motif yang sebenarnya dilakukan DPR dalam melakukan manuver untuk melawan putusan MK.

"Jadi sebenarnya motifnya menurut saya ini akal akalan DPR karena memang permainan politik mereka. Landscape mereka terganggu dengan putusan MK yang sangat luar biasa memperbaiki keadaan ini," pungkasnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# RUU Pilkada
# DPR
# Putusan MK

News Update

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.