News

Wakil Ketua DPR Ungkap Alasan Rapat Paripurna Pengesahaan RUU Pilkada Ditunda, Sufmi Dasco: Tak Penuhi Kuorum

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Kamis 22 Agu 2024, 13:13 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

AYOJAKARTA.COM - Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat akan menyelengarakan rapat paripurna yang membawa agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.

Namun, rapat paripurna yang dilakukan oleh DPR untuk pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada tersebut ditunda.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkap alasan mengapa rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Pilkada ini ditunda.

Baca Juga: Sempat 'Hilang', Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Banceuy, Keluarga Kantongi Izin Bertemu

Dasco mengatakan jika rapa-rapat pengambilan keputusan atau rapat paripurna haruslah sesuai dengan aturan dan tata tertib yang berlaku.

"Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan aau rapat paripurna itu harus harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku," ungkap Sufi Dasco Ahmad dikutip dari Kompas TV pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Ia menyebut jika rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada ini akan ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

"Setelah diskor sampai dengan 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan," jelasnya.

Akibat kuorum yang tidak terpenuhi ini maka pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada tidak bisa dilaksanakan hari ini.

"Sehingga acara pada hari ini pelaksanaan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," lanjut Wakil Ketua DPR tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Apa yang Pertama Dilihat, Kelinci atau Kura-kura? Jawabanmu Ungkap Jati Dirimu!

Dalam rapat paripurna tersebut, Dasco mengatakan jika dari fraksi Gerindra hadir telah hadir 10 orang.

Wakil Ketua DPR menyebut jumlah total yang hadir fisik dalam sidang paripurna tersebut mencapai 86 orang.

Saat dikonfirmasi kapan rapat paripurna akan kembali dijadwalkan, Dasco mengaku masih belum bisa jawab dan akan melihat mekanisme yang berlaku.

"Ya belum tahu. Kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus, karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab, kita akan lihat lagi dalam beberapa saat.

Sebelumnya, kemarin Rabu, 21 Agustus 2024 DPR melakukan rapat kerja Baleg untuk merevisi UU Pilkada.

Adanya revisi Undang-Undang Pilkada ini untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ambang batas pencalonan Pilkada dan syarat usia calon kepala daerah.***

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Jinan Vania Barizky