News

Peringatan Darurat dan #KawalPutusanMK Viral di Media Sosial, Anies Baswedan: Nasib Ditentukan oleh Ibu/Bapak Wakil Rakyat

Oleh: Fitri Nurjanah Kamis 22 Agu 2024, 11:24 WIB
Dalam putusan MK menyebutkan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada.

AYOJAKARTA.COM -- Peringatan dan hastag #KawalPutusanMK viral di media sosial, khususnya di media X (Twitter) dan Instagram.

Berbagai publik figur dan influencer memasang sebuah lambang garuda berwarna biru dan dilengkapi tulisan ‘Peringatan Darurat’.

Unggahan tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan dari masyarakat atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: Soal Sidang MK dan Revisi UU Pilkada DPR untuk Pilgub Jakarta, Jokowi: Hormati Keputusan Yudikatif dan Legislatif

Tak hanya itu, kata peringatan darurat yang dituliskan seolah menggambarkan keprihatinan masyarakat atas kondisi Indonesia saat ini.

Seperti diketahui, belum lama ini MK telah mengubah peraturan ambang batas (threshold) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Putusan tersebut telah disahkan dan tertuang dalam Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca Juga: Sambut Baik Putusan MK, Jubir Anies Baswedan Singgung 'Sinyal Positif' bersama PDIP di Pilkada Jakarta 2024?

Dalam putusan MK menyebutkan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada.

Dengan hal itu, tentunya menjadi peluang besar bagi Anies Baswedan untuk bisa diusung oleh Partai PDI Perjuangan.

Namun, sehari setelah diputuskan Badan Legislatif (DPR) RI menjadwalkan rapat pembahasan soal Undang-Undang (UU) Pilkada.

Baca Juga: Baleg DPR Pilih Rujuk Putusan MA daripada Putusan MK, Eks Hakim MK: Jika Seperti Itu Terjadi Harus Diluruskan!

Banyak yang menilai bahwa dalam rapat DPR tersebut merespon putusan MK mengenai ambang batas pencalonan di Pilkada.

Oleh sebab itu, banyak masyarakat yang berbondong-bondong menyerukan suaranya untuk mengawal putusan MK.

Sementara, di sisi lain Anies Baswedan menanggapi perihal tersebut melalui sebuah cuitan di media sosial.

Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @aniesbaswedan pada Kamis, 22 Agustus 2024, ia menuliskan:

“Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial. Nasibnya ditentukan hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia. Ibu/Bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini,” tulisnya.

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Jubir Bongkar Hubungan Anies Baswedan dengan PDIP: Tunggu Aja Waktunya Nanti Kita Bakal…

“Kisa sampaikan harapan kuat kepada mereka agar berpikiran jernih dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada relnya, sesuai cita-cita reformasi. Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa,” lengkapnya.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil