Baleg DPR Pilih Rujuk Putusan MA daripada Putusan MK, Eks Hakim MK: Jika Seperti Itu Terjadi Harus Diluruskan!

Maruarar Siahaan, Eks Hakim MK
Maruarar Siahaan, Eks Hakim MK

AYOJAKARTA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.

Permohonan tersebut terkait ambang batas pencalonan kepala daerah pada 20 Agustus 2024.

Partai Gelora dan Partai Buruh diketahui menggugat isi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2026 terkait pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Akan tetapi, di dalam rapat panitia kerja (Panja) Baleg DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada) dan keputusan MK yang memperbolehkan partai politik mengusung calon di Pilkada walaupun tak punya kursi di DPRD.

Baca Juga: Hindari! Rute Demo DPR Putusan MK Pilkada 2024 di Gedung DPR RI Hari Ini, Coba Jalur Alternatif Ini Ya!

Panja setuju atas syarat pencalonan kepala daerah baru di Pilkada yang diputuskan MK hanya berlaku bagi partai non-parlemen.

Perdebatan Baleg pun terjadi dan menjadi perhatian masyarakat yang memutuskan akan merujuk ke keputusan Mahkamah Agung.

Salah satu mantan Hakim MK 2003-2008, Maruarar Siahaan ikut memberikan perhatian.

Maruarar Siahaan mengatakan bahwa MK dibentuk untuk mengawal konstitusi.

Baca Juga: Rencana Aksi Turun ke Jalan, Masyarakat dan Mahasiswa Akan Gelar Demo di Depan Gedung DPR RI Pagi Ini

Konstitusi itu menjadi sumber keabsahan seluruh kebijakan maupun peraturan legislasi.

“Saya komentari dulu bahwa MK itu menunggangi, para agaknya setinya tak lumrah di seluruh dunia MK menunggangi siapa-siapa”, ucapnya.

“Tapi seluruh dunia mengakui bahwa MK itu adalah dibentuk untuk mengawal konstitusi. Konstitusi itu menjadi sumber daripada keabsahan seluruh kebijakan maupun peraturan legislasi”, sambungnya dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPAS TV pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Eks Hakim MK tersebut mengatakan jika ada peraturan perundangan atau Undang-Undang yang bertentangan, MK mempunyai tugas mengawasi sesuai ukuran konstitusi.

Baca Juga: Baleg DPR RI Gelar Rapat Panja RUU DKJ, Sylviana Murni Usul Agar Syarat Gubernur Jakarta Berasal Orang Betawi

“Kalau misalnya ada suatu peraturan perundang-undangan atau Undang-Undang yang bertentangan itu tentu menjadi tugas dia untuk mengawasi itu dengan meluruskan sesuai dengan ukuran konstitusi”, ujarnya.

Menurutnya, pada saat MK dibuat pada 1998-1999, MK mempunyai tekad untuk bagaimana supaya membentuk negara ini dengan sistem check and balance.

“Karena ketika kita reformasi tahun mulai tahun 98-99 mulai MK dibentuk tekad kita waktu itu adalah bagaimana supaya membentuk negara ini dengan sistem check and balance”, katanya.

Ia menegaskan jika pembuat Undang-Undang membuat UU maka tugas MK adalah memberikan kedaulatan rakyat.

Baca Juga: UU Desa Disetujui, Baleg DPR-Kemendagri Putuskan Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Menanggapi masalah yang benar-benar bertentangan dengan konstitusi namun kalau disebut menunggangi itu tidak benar.

“Misalnya pembuat Undang-Undang membuat Undang-Undang maka tugas MK diberikan dengan memberi kedaulatan kepada rakyat membawa kalau ada masalah yang benar-benar bertentangan dengan konstitusi itulah dia mencek apa kekuasaan”, ucapnya.

“Itu tetapi kalau misalnya dikatakan menunggangi ya tidaklah”, sambungnya.

Mantan Hakim 2003-2008 tersebut menyebut baleg mau merujuk kepada putusan MA tidak ke keputusan MK.

Baca Juga: KSPI Gelar Aksi, Kecam Baleg Rapat Kucing-kucingan Bahas RUU Cipta Kerja

Sebenarnya, MK hanya merujuk kepada Undang-Undang.

“Oleh karena itu, kalau misalnya seperti tadi ada yang tidak mematuhi saya kira di banyak negara itu terjadi juga tetapi ada suatu hukuman terakhir daripada itu adalah bagaimana rakyat menentukan tadi”, ucapnya.

“Kalau dikatakan bahwa baleg mau merujuk kepada putusan MA tapi MK sebenarnya hanya merujuk kepada Undang-Undang, itu yang tidak bisa ditafsir lain daripada bunyi bahasanya yang sudah jelas”, sambungnya.

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Jubir Bongkar Hubungan Anies Baswedan dengan PDIP: Tunggu Aja Waktunya Nanti Kita Bakal…

“Jadi dia mengatakan jangan seperti MA itu menafsir-nafsir lagi padahal kalau itu dituruti putusan Mahkamah Agung itu bukan lagi mengenai calon tetapi pasangan terpilih karena yang dilantik itu bukan calon lagi pak kalau calon itu banyak, kalau sudah dilantik tinggal satu pasangan calon jadi itu paradigmanya sudah berbeda itu”, ucapnya lagi.

Maruarar Siahaan menyampaikan yang seperti itu harus diingatkan dan diluruskan.

“Oleh karena itu, kalau itu terjadi seperti yang dikatakan di balik, ya harus di ingatkanlah diluruskan bahwa memang kita memiliki kepentingan-kepentingan tetapi dikawal oleh konstitusi. Kalau itu keliru, luruskan dan itu bukan hanya tugas MK sebenarnya tetapi semua instansi harus diingatkan”, ujarnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Maruarar Siahaan
# Gelora
# Baleg
# Partai Buruh
# MA
# MK
# DPR

News Update

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.