News

Baleg DPR Pilih Rujuk Putusan MA daripada Putusan MK, Eks Hakim MK: Jika Seperti Itu Terjadi Harus Diluruskan!

Oleh: Nuriyah Nofasari Kamis 22 Agu 2024, 10:02 WIB
Maruarar Siahaan, Eks Hakim MK

AYOJAKARTA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.

Permohonan tersebut terkait ambang batas pencalonan kepala daerah pada 20 Agustus 2024.

Partai Gelora dan Partai Buruh diketahui menggugat isi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2026 terkait pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Akan tetapi, di dalam rapat panitia kerja (Panja) Baleg DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada) dan keputusan MK yang memperbolehkan partai politik mengusung calon di Pilkada walaupun tak punya kursi di DPRD.

Baca Juga: Hindari! Rute Demo DPR Putusan MK Pilkada 2024 di Gedung DPR RI Hari Ini, Coba Jalur Alternatif Ini Ya!

Panja setuju atas syarat pencalonan kepala daerah baru di Pilkada yang diputuskan MK hanya berlaku bagi partai non-parlemen.

Perdebatan Baleg pun terjadi dan menjadi perhatian masyarakat yang memutuskan akan merujuk ke keputusan Mahkamah Agung.

Salah satu mantan Hakim MK 2003-2008, Maruarar Siahaan ikut memberikan perhatian.

Maruarar Siahaan mengatakan bahwa MK dibentuk untuk mengawal konstitusi.

Baca Juga: Rencana Aksi Turun ke Jalan, Masyarakat dan Mahasiswa Akan Gelar Demo di Depan Gedung DPR RI Pagi Ini

Konstitusi itu menjadi sumber keabsahan seluruh kebijakan maupun peraturan legislasi.

“Saya komentari dulu bahwa MK itu menunggangi, para agaknya setinya tak lumrah di seluruh dunia MK menunggangi siapa-siapa”, ucapnya.

“Tapi seluruh dunia mengakui bahwa MK itu adalah dibentuk untuk mengawal konstitusi. Konstitusi itu menjadi sumber daripada keabsahan seluruh kebijakan maupun peraturan legislasi”, sambungnya dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPAS TV pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Eks Hakim MK tersebut mengatakan jika ada peraturan perundangan atau Undang-Undang yang bertentangan, MK mempunyai tugas mengawasi sesuai ukuran konstitusi.

Baca Juga: Baleg DPR RI Gelar Rapat Panja RUU DKJ, Sylviana Murni Usul Agar Syarat Gubernur Jakarta Berasal Orang Betawi

“Kalau misalnya ada suatu peraturan perundang-undangan atau Undang-Undang yang bertentangan itu tentu menjadi tugas dia untuk mengawasi itu dengan meluruskan sesuai dengan ukuran konstitusi”, ujarnya.

Menurutnya, pada saat MK dibuat pada 1998-1999, MK mempunyai tekad untuk bagaimana supaya membentuk negara ini dengan sistem check and balance.

“Karena ketika kita reformasi tahun mulai tahun 98-99 mulai MK dibentuk tekad kita waktu itu adalah bagaimana supaya membentuk negara ini dengan sistem check and balance”, katanya.

Ia menegaskan jika pembuat Undang-Undang membuat UU maka tugas MK adalah memberikan kedaulatan rakyat.

Baca Juga: UU Desa Disetujui, Baleg DPR-Kemendagri Putuskan Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Menanggapi masalah yang benar-benar bertentangan dengan konstitusi namun kalau disebut menunggangi itu tidak benar.

“Misalnya pembuat Undang-Undang membuat Undang-Undang maka tugas MK diberikan dengan memberi kedaulatan kepada rakyat membawa kalau ada masalah yang benar-benar bertentangan dengan konstitusi itulah dia mencek apa kekuasaan”, ucapnya.

“Itu tetapi kalau misalnya dikatakan menunggangi ya tidaklah”, sambungnya.

Mantan Hakim 2003-2008 tersebut menyebut baleg mau merujuk kepada putusan MA tidak ke keputusan MK.

Baca Juga: KSPI Gelar Aksi, Kecam Baleg Rapat Kucing-kucingan Bahas RUU Cipta Kerja

Sebenarnya, MK hanya merujuk kepada Undang-Undang.

“Oleh karena itu, kalau misalnya seperti tadi ada yang tidak mematuhi saya kira di banyak negara itu terjadi juga tetapi ada suatu hukuman terakhir daripada itu adalah bagaimana rakyat menentukan tadi”, ucapnya.

“Kalau dikatakan bahwa baleg mau merujuk kepada putusan MA tapi MK sebenarnya hanya merujuk kepada Undang-Undang, itu yang tidak bisa ditafsir lain daripada bunyi bahasanya yang sudah jelas”, sambungnya.

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Jubir Bongkar Hubungan Anies Baswedan dengan PDIP: Tunggu Aja Waktunya Nanti Kita Bakal…

“Jadi dia mengatakan jangan seperti MA itu menafsir-nafsir lagi padahal kalau itu dituruti putusan Mahkamah Agung itu bukan lagi mengenai calon tetapi pasangan terpilih karena yang dilantik itu bukan calon lagi pak kalau calon itu banyak, kalau sudah dilantik tinggal satu pasangan calon jadi itu paradigmanya sudah berbeda itu”, ucapnya lagi.

Maruarar Siahaan menyampaikan yang seperti itu harus diingatkan dan diluruskan.

“Oleh karena itu, kalau itu terjadi seperti yang dikatakan di balik, ya harus di ingatkanlah diluruskan bahwa memang kita memiliki kepentingan-kepentingan tetapi dikawal oleh konstitusi. Kalau itu keliru, luruskan dan itu bukan hanya tugas MK sebenarnya tetapi semua instansi harus diingatkan”, ujarnya.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Fathul Amanah