AYOJAKARTA.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Panja RUU DKJ di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024.
Anggota DPD RI Sylviana Murni mengusulkan agar adanya kebijakan khusus yang mengatur keterwakilan unsur orang asli Jakarta suku Betawi.
Keterwakilan yang dimaksud adalah adanya kewajiban partai politik untuk mengusung orang Betawi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKJ.
Baca Juga: Jangan Tertipu! 6 Trik Psikologi Ini untuk Mendeteksi Pasangan yang Sering Bohong, Simak Penjelasannya..
Selain itu, menurutnya masyarakat Betawi merupakan pemilik asli Kota Jakarta, maka tidak ada salahnya partai politik untuk mengusung orang Betawi menjadi Gubernur ataupun Wagub DKJ.
Kebijakan khusus memasukan unsur orang Betawi dalam Pilkada disebutnya menjadi pembeda usai Jakarta berubah DKJ setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Pikiran orang Betawi yang menurutnya dianggap sudah terbuka dan egaliter, menjadikannya layak memenuhi kriteria untuk menjadi seorang pemimpin.
Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Pertama yang Dilihat Jembatan atau Perahu? Jawabanmu Bisa Mengungkap Sifat Dominanmu
Sikap egaliter itu juga dicontohkan orang Betawi bisa menerima pendatang dari daerah mana saja untuk menjadi bagian dari masyarakat Kota Jakarta.
Pendiri Persatuan Wanita Betawi itu juga merinci soal kriteria orang Betawi asli.
Pertama adalah orang tuanya yang asli Betawi, kedua ibunya atau bapaknya saja yang orang Betawi, ketiga mereka yang berkontribusi, memberi prestasi, sudah lama tinggal di Betawi, dan memperjuangkan masyarakat Betawi.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, Pejabat Negara, TNI, dan Polri Siap Dicairkan, Begini Besarannya
Dia menjelaskan bahwa usulannya tidak mengenyampingkan demokrasi yang ada namun adanya ketentuan kewajiban partai yang mengusung memberikan kesempatan untuk orang betawi.
"Ada ketentuan yang mengatur kalau partai politik akan mencalonkan dalam pilkada ini wajib salah satunya harus ada orang Betawi," kata Sylviana saat rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024.
Dengan adanya aturan tersebut menurutnya menjadi kewenangan khusus dan pembeda Jakarta dengan masyarakat lainnya.
Baca Juga: Tips Makan Sahur Menurut Pakar Kesehatan agar Tetap Sehat dan Bugar Jalani Ibadah Puasa Ramadhan
Lanjutnya, dia mengatakan tak ubahnya kekhususan yang diberikan kepada orang Betawi dengan kekhususan yang diberikan kepada Provinsi Papua.
Sebelumnya, senada dengan Sylviana, anggota Baleg DPR RI Santoso juga mengatakan hal yang senada soal harapan orang Betawi.
Santoso mengatakan harapan orang Betawi untuk bisa dimasukkannya unsur dari masyarakat Betawi entah itu menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota atau Wakil Walikota dalam pemerintahan DKJ.
***

Share this article
Anggota DPD RI Sylviana Murni mengusulkan agar adanya kebijakan khusus yang mengatur keterwakilan unsur orang asli Jakarta suku Betawi.