AYOJAKARTA.COM – Kasus kopi sianida atau kematian Wayan Mirna Salihin menjadi sorotan masyarakat kembali usai terpidana kasus tersebut yakni Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat, pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica Wongso mendapatkan remisi 58 bulan dan 30 hari. Sebelumnya, Jessica Wongso mendapatkan hukuman selama 20 tahun penjara. Itu artinya, Jessica sudah menjalankan hukuman selama 8 tahun.
Usai pembebasan bersyarat tersebut, pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Ia menyampaikan sudah mempunyai bukti baru atau novum.
Baca Juga: SMK YPT 1 Purbalingga Tindak Tegas Oknum Guru yang Diduga Berselingkuh dengan Murid
Diketahui, kasus kopi sianida ini bermula dari pertemuan Jessica Wongso, Hanie Boon Juwita dan Mirna di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI) pada 6 Januari 2016.
Sesampainya di kafe tersebut, Jessica memesan es kopi Vietnam dan dua koktail. Tidak lama kemudian, Hani dan Mirna datang bersama. Mirna meminum es kopi tersebut dan ia menyampaikan bahwa kopi tersebut rasanya sudah tidak enak.
Kemudian, tubuh Wayan Mirna tersebut kejang dan tidak sadarkan diri sampai mengeluarkan busa dari mulutnya.
Wayan Mirna langsung dibawa ke klinik GI. Usai suami Mirna datang, ia membawa Mirna ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Sesampainya di rumah sakit, sayangnya nyawa Mirna Salihin tersebut tidak bisa diselamatkan
Menurut pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, bahwa dalam persidangan kasus kopi sianida lalu tidak ditemukan alat bukti.
Tidak ada ahli yang mengatakan Mirna meninggal karena sianida. Justru, semua ahli mengatakan bahwa Mirna Meninggal bukan karena sianida.
Baca Juga: Gempa Megathrust Bisa Ancam Indonesia Kapanpun, Kepala BPBD Lebak: Pemerintah Sebenarnya Sudah...
“Sampai hari ini, sampai akhir putusan ada enggak dua alat bukti tersebut saya pikir satu pun enggak ada alat bukti di sini ya” ucap Otto Hasibuan, dikutip dari YouTube METRO TV, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
“Coba bicara ahli, ahli mana yang mengatakan bahwa dia mati karena sianida enggak ada. Justru ahli seluruhnya mengatakan bahwa dia mati bukan karena Sianida” lanjutnya.
Otto Hasibuan menyampaikan usai Mirna meninggal tidak ada autopsi. Jadi tidak ada yang bisa membuktikan bahwa Mirna meninggal karena Sianida.
“Karena kita ingat tidak ada otopsi ya ini terus terang saja, saya sebagai apa ya seorang pengacara, sebagai pengajar umpamanya juga saya merasa betul-betul” ucapnya.
“Coba bayangkan bagaimana kita bisa meyakini seseorang yang di sana jatuh mati tiba-tiba lantas Hakim bisa mengatakan, Oh itu mati karena racun dan dia tahu pula racunnya sianida tanpa otopsi” sambungnya.
Otto Hasibuan mengatakan secara umum dan pasti semua ahli hukum mengatakan bahwa kasus Jessica Wongso ini ‘No. Case’.
“Saya kira saya yakin dan percaya kalau bicara secara umum pasti semua ahli hukum mengatakan itu ‘no case’ kalau ada orang mati tanpa diotopsi maka Hakim tidak bisa menyebutkan sebab kematian itu apa” tutupnya.***