News

Putusan MK Soal Syarat Kepala Daerah Jadi Oase Demokrasi, Pengamat Desak KPU Lakukan Ini!

Oleh: Karseno AJ Rabu 21 Agu 2024, 13:42 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi

AYOJAKARTA.COM – Adanya perubahan terkait syarat pencalonan kepala daerah yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi mendapat tanggapan dari sejumlah ahli.

Menurut Feri Amsari selaku Pakar Hukum Tata Negara, selain dinilai monumental putusan Mahkamah Konstitusi juga akan berdampak pada terbukanya ruang demokrasi.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, Feri menilai akan membuka peluang bagi parpol yang sebelumnya tersisihkan dapat kembali berfungsi.

Meski dapat menjadi pil pahit bagi sebagian parpol, putusan MK juga bisa menjelma sirup manis bagi parpol lainnya.

Baca Juga: Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Beri Peluang PDIP Usung Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta: Tunggu Tanggal Mainnya

Karena itu, Feri menilai keputusan MK sangat memiliki dampak besar bagi konstelasi politik di pemilihan kepala daerah khususnya Pilgub Jakarta.

“Ini ruang demokrasi konstitusional yang baik di mana kesempatan bagi semua orang dibuka selebar-lebarnya,” ungkap Feri Amsari dikutip ayojakarta.com dari YouTube Metro TV, Rabu (21/8/2024).

Pendapat senada terkait dampak baik dari putusan MK juga ditanggapi mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Menurut Mahfud MD, putusan MK bisa membawa dampak signifikan bagi seluruh partai politik baik yang sudah bergabung dalam koalisi maupun belum.

Baca Juga: Respons Hasto Kristiyanto Soal Putusan MK Terkait Ambang Batas Pilkada Buka Peluang PDIP, Siap Usung Anies Baswedan?

“Saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan, dengan adanya ini akan menjadi lebih adil,” ungkap Mahfud MD.

Putusan terkait syarat pencalonan kepala daerah, menurut Mahfud akan dapat memperkecil potensi terjadinya calon tunggal atau kotak kosong.

Sehubungan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Pemilihan Umum juga memberikan tanggapan.

Dalam keterangan resminya, Mochamad Afifuddin menyebut akan melakukan pengkajian secara lebih terperinci serta melakukan konsultasi dengan DPR.

Baca Juga: Makin Panas! Putusan MK Buka Peluang PDIP Usung Ahok atau Anies Baswedan Lawan Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta

“Kami akan mengkaji lebih detail lagi dan komprehensif serta melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua KPU berencana segera melakukan penjadwalan dengan Komisi II DPR dan melakukan sosialisasi kepada parpol serta langkah lain yang diperlukan.

Terkait pernyataan yang disampaikan Ketua KPU, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini ikut memberi tanggapan.

Baca Juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Nasib Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024 Terselamatkan? Ini Pendapat Said Iqbal

Menurut Titi, KPU tak perlu ragu lagi untuk segera melakukan putusan karena klausul dalam putusan MK sudah sangat gamblang atau jelas dipahami.

Meski rapat dengar merupakan hal positif untuk dilakukan, Titi menilai langkah tersebut juga harus mempertimbangkan jadwal pendaftaran paslon.

Putusan MK terkait syarat kepala daerah, menurut Titi merupakan oase bagi demokrasi di Indonesia yang sempat mengalami kemarau.

“Mestinya tidak ada keraguan dari KPU untuk menunjukkan sikap tegas karena sudah terang benderang,” pungkas Titi Anggraini.***

Reporter Karseno AJ
Editor Fathul Amanah