AYOJAKARTA.COM - Ahok dan atau Anies kemungkinan besar akan maju di Pilgub Jakarta 2024.
Hal itu bisa menjadi kenyataan setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi PDI Perjuangan (PDIP).
Putusan tersebut mengubah aturan terkait syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah sehingga partai yang tak memiliki kursi di DPRD kini tetap bisa mencalonkan kandidat.
Hal ini memberikan kesempatan baru bagi PDIP untuk mengusung calon di Pilgub Jakarta tanpa harus bergantung pada koalisi partai lain.
Sebelumnya, PDIP hampir tak bisa mengusung calon di Pilgub Jakarta karena keterbatasan kursi di DPRD.
Namun dengan perubahan aturan ini, partai berlambang banteng tersebut kini memiliki peluang besar untuk maju dengan kandidat pilihan sendiri.
Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga mengungkapkan bahwa partainya telah mengantongi tiga nama calon potensial termasuk di antaranya adalah kader PDIP dan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
"Tentu saja kader partai harus maju. Apakah dengan kader lain atau mungkin dengan kandidat non-parpol seperti Pak Anies, itu masih terbuka untuk dipertimbangkan," ujar Eriko Sotarduga dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Rabu (21/8/2024).
Ia juga menambahkan bahwa keputusan akhir akan ditentukan dalam rapat strategis yang akan digelar partai.
Meski nama Anies Baswedan kerap disebut-sebut, PDIP juga tak menutup kemungkinan untuk mengusung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Gubernur Jakarta yang juga merupakan kader PDIP.
Ahok memiliki rekam jejak yang kuat dan popularitas tinggi yang membuatnya menjadi salah satu calon kuat dalam Pilkada mendatang.
Putusan MK ini tak hanya memberi peluang bagi PDIP untuk mengusung calon tetapi juga memperbesar spekulasi mengenai siapa yang akan diusung partai tersebut.
Baca Juga: MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Ridwan Kamil-Suswono Terancam Kalah di Pilgub Jakarta?
Apakah PDIP akan memilih mantan Gubernur Anies Baswedan yang memiliki basis dukungan kuat di Jakarta atau kembali mempercayakan Ahok yang pernah memimpin ibu kota dengan berbagai program pro rakyatnya?
Senyum Eriko saat ditanya mengenai kemungkinan Anies maju bersama PDIP seakan memberikan petunjuk bahwa segala kemungkinan masih terbuka.
"Dari senyum saya, mungkin sudah bisa terlihat," ujarnya dengan nada diplomatis.
Terlepas dari siapa yang akan diusung, keputusan ini akan membawa dinamika baru dalam Pilgub Jakarta.
Baca Juga: Gara-gara Putusan MK Ini, Kaesang Pangarep yang Dirumorkan Maju di Pilkada Tak Jadi Ikut
Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang saat ini dominan terutama dengan kekuatan partai besar di dalamnya harus memperhitungkan langkah PDIP dalam menentukan kandidat.
Dengan putusan MK ini, peta politik Jakarta bisa berubah drastis.
Dukungan terhadap calon potensial dari PDIP tentu akan menjadi faktor penentu dalam pertarungan politik di Jakarta.
Semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya dari PDIP yang memiliki potensi besar untuk menggoyang dominasi KIM dalam Pilkada mendatang.***

Share this article
Putusan MK membuka peluang PDIP untuk mengusung Ahok atau Anies Baswedan di Pilgub Jakarta mendatang.