News

Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Beri Peluang PDIP Usung Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta: Tunggu Tanggal Mainnya

Oleh: Fitri Nurjanah Rabu 21 Agu 2024, 13:33 WIB
aat ini telah santer rumor yang mengatakan bahwa Anies Baswedan akan digandeng oleh PDIP untuk maju di Pilgub Jakarta.

AYOJAKARTA.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk partai politik bisa mengajukan kandidat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Tentunya hal ini menjadi angin segar untuk partai PDI Perjuangan untuk mengusung Anies Baswedan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Seperti diketahui, saat ini telah santer rumor yang mengatakan bahwa Anies Baswedan akan digandeng oleh PDIP untuk maju di Pilgub Jakarta.

Baca Juga: Siapa yang Akan Diusung PDIP di Pilgub Jakarta, Ahok Kader Internal atau Anies Baswedan yang Punya Elektabilitas Tinggi? Ini Kata Pakar Politik

Kabar ini beredar setelah tiga partai koalisi perubahan menentukan langkahnya untuk bergabung dengan KIM Plus dan mendukung Ridwan Kamil.

Mengenai putusan dari MK tersebut, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Anies Baswedan.

“Akan lanjut dilakukan komunikasi bahkan pak Baskara juga kemarin sudah melakukan komunikasi (dengan Anies Baswedan),” kata Hasto, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Official iNews pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Baca Juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Nasib Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024 Terselamatkan? Ini Pendapat Said Iqbal

Meski telah mendapatkan peluang untuk mendaftarkan calon di Pilgub Jakarta, Hasto masih enggan untuk mengungkapkan siapa calon yang akan PDIP pilih.

Ia mengatakan bahwa partai PDIP akan terus berdialog dengan rakyat dan menerima semua aspirasi masyarakat di Pilgub Jakarta.

Mengenai pencalonan Anies Baswedan dengan Hendar Priadi, Hasto menilai bahwa hal tersebut adalah peluang yang akan dipertimbangkan oleh partainya.

Oleh sebab itu, Sekjen PDIP ini meminta agar masyarakat untuk terus menunggu apakah benar partainya akan mengusung Anies Baswedan atau tidak.

“Tunggu tanggal mainnya,” tandas Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: PDIP Tantang Ridwan Kamil-Suswono Lawan Kotak Kosong di Pilgub Jakarta, Singgung Pencatutan NIK KTP Warga

Diketahui, MK telah mengubah keputusan bahwa partai politik bisa mencalonkan kandidat cagub dan cawagub tanpa batas kursi di DPRD.

Putusan ini merupakan pengabulan gugatan perkara nomor 60/PUU/XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan tersebut telah resmi ditetapkan oleh hakim dalam sidang di gedung MK, pada Selasa, 20 Agustus 2024 kemarin.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil