AYOJAKARTA.COM -- Usai terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024, publik terus menyoroti bagaimana kehidupan dia selanjutnya.
Rupanya meski telah menghirup udara segar di luar tahanan, kehidupan Jessica Wongso belum sepenuhnya bebas sebagai terpidana kasus kopi sianida.
Pasalnya ada hal yang harus dilakukan Jessica Wongso pasca bebas dari tahanan hingga tahun 2032.
Seperti diungkapkan oleh Dandeni Herdiana selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menjelaskan bahwa nantinya Jessica harus tetap melakukan wajib lapor hingga tahun 2032.
Wajib lapor tersebut dilakukan setiap satu minggu sekali ke Kejaksaan Jakarta Utara.
Mengingat saat ini Jessica sendiri bertempat tinggal di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Terlihat pula pada hari ini, Selasa, 20 Agustus 2024, Jessica mendatangi Kejaksaan guna melakukan wajib lapor pertamanya sambil mengurus berkas-berkas yang berhubungan dengan bebas bersyaratnya.
Baca Juga: Jessica Wongso Akan Ajukan PK, Otto Hasibuan Ungkap Alasan Kali Ini Yakin Berhasil
Dikatakan Dandeni bahwa Jessica datang hari ini ditemani oleh kuasa hukumnya.
"Yang bersangkutan datang bersama phnya untuk melapor diri bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan pelepasan bersyarat," kata Dandeni seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Kompas TV Pontianak, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
"Selanjutnya sesuai dengan aturan yang ada memberikan ketentuan untuk wajib lapor sebanyak seminggu sekali sesuai dengan hitungan dari pihak Lapas kita laksanakan pengawasan pelepasan bersyarat," lanjutnya.
Saat ini Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat oleh Lapas Pondok Bambu setelah mendekam di tahanan kurang dari 9 tahun dari total vonis 20 tahun penjara.
Jessica Wongso mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari yang diberikan oleh pihal lapas.
Hal itu lantaran dalam catatan penilaian, Jessica dinyatakan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
Meski telah bebas, rupanya hal itu tak menyurutkan kubu Jessica untuk tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Pembebasan Jessica Wongso Tuai Cibiran, Menkumham: Pembebasan Bersyarat Sudah Memenuhi Ketentuan
Harapannya dengan PK ini, kasus ini dapat terbuka secara terang karena adanya bukti baru yang akan diajukan.
Serta pihak-pihak yang bersangkutan mengakui adanya kesalaham dan kekhilafan dalam memutus perkara kasus kopi sianida tahun 2016 silam.***