AYOJAKARTA.COM -- Terpidana kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso menjadi perhatian publik.
Status bebas bersyarat yang diterima Jessica Wongso menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Banyak yang menyoroti masa tahanan yang dijalani Jessica Wongso hingga persyaratan seorang narapidana bisa mendapatkan bebas bersyarat.
Baca Juga: Jessica Wongso Akan Ajukan PK, Otto Hasibuan Ungkap Alasan Kali Ini Yakin Berhasil
Jessica Wongso telah menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat pada hari Minggu, 18 Agustus 2024.
Wanita 35 tahun yang didakwa atas kasus pembunuhan berencana atas Wayan Mirna Salihin ini resmi mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.
Jessica Wongso resmi bebas bersyarat tetapi masih menjadi warga binaan Lapas Perempuan Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur sehingga mengharuskan wajib lapor hingga tahun 2032.
Jessica dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 silam.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jessica terbukti bersalah dengan dakwaan pembunuhan berencana atas Mirna Salihin yang meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesannya karena mengandung racun sianida.
Setelah menjalani hukuman selama delapan tahun dari vonis 20 tahun penjara, Jessica Wongso mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan yang sangat besar mencapai 4 tahun 10 bulan.
Saat ini Jessica dan tim kuasa hukum juga sedang mempersiapkan rencana untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung.
Kubu Jessica optimis bisa mengungkap kebenaran dan penyebab kematian Minta Salihin, apakah benar disebabkan oleh racun sianida atau ada sebab yang lainnya.
Baca Juga: Pembebasan Jessica Wongso Tuai Cibiran, Menkumham: Pembebasan Bersyarat Sudah Memenuhi Ketentuan
Bukan hanya upaya hukum yang akan dilakukan ke depannya, ternyata publik juga menyoroti angka remisi yang didapatkan dan pertimbangan bebas bersyarat Jessica Wongso.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang baru saja dilantik, Supratman Andi Agtas menegaskan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait status bebas bersyarat yang diterima Jessica Wongso
Supratman menyebut akan mengecek lebih lanjut apakah Jessica sudah menjalani 2/3 masa pidana sebagai salah satu persyaratan narapidana bisa menerima bebas bersyarat.
Baca Juga: Dapat Pembebasan Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lakukan Hal Ini Seminggu Sekali hingga 2032
"Nah itu yang saya belum tahu nanti akan kita lihat kalau dia sudah menjalankan 2/3 dari hukuman dia boleh dan berhak untuk mendapatkan itu," ujar Supratman unggahan video di kanal YouTube Kompas TV, dikutip AyoJakarta.com hari Selasa, 20 Agustus 2024.
Terkait apakah status bebas bersyarat Jessica Wongso bisa dianulir jika ternyata belum menjalani 2/3 vonis masa pidana Menkumham, Supratman Andi Agtas akan mendalami dan melihat data terlebih dahulu.
"Nah saya belum bisa berkomentar, kan saya belum tahu persis soal batas waktu masa hukuman yang sudah dijalani dan berapa remisi yang didapatkan. Saya lihat data dulu." tambahnya.
Baca Juga: Sudah Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Pekan Depan, Ini Novum yang Diajukan
Supratman juga menegaskan jika Kemenkumham melalui Ditjen Permasyarakatan sudah memberikan status bebas bersyarat kepada Jessica Wongso berarti sudah memenuhi ketentuan.
"Dia kan kenanya 20 tahun, setiap tahun kan selalu mendapatkan remisi, kan sudah berapa. Kan ada syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, dan itu dimungkinkan," pungkasnya.

Share this article
Banyak yang menyoroti masa tahanan yang dijalani Jessica Wongso hingga persyaratan seorang narapidana bisa mendapatkan bebas bersyarat.