AYOJAKARTA.COM - Jessica Wongsi resmi bebas bersyarat setelah dipenjara selama delapan tahun atas kasus kopi sianida.
Setelah bebas bersyarat, tim kuasa hukum Jessica Wongso berencana akan kembali mengajukan PK.
Lantas, apa sebenarnya bebas bersyarat yang telah diberikan kepada Jessica Wongso?
Mengacu pada Pasal 1 ayat 6 peraturan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia nomor 7/2022, bebas bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Tujuannya untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan di tengah masyarakat.
Lantas, apa syarat mendapatkan bebas bersyarat?
Pada kasus Jessica Wongso, ia dibebaskan karena berkelakuan baik selama masa tahanan.
Syarat bebas bersyarat dalam aturan tersebut, narapidana sudah menjalani pidana paling singkat 2/3.
Lalu, setelah bebas bersyarat apa saja yang harus dan boleh dilakukan Jessica?
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Metrotv pada Selasa (20/8/2024), selama bebas bersyarat Jessica harus menjalani wajib lapor sampai 2032.
Baca Juga: Kini Bebas Bersyarat, Tanpa Dendam Jessica Wongso Berserah Ajukan PK
Semua kegiatan Jessica akan dipantau, termasuk izin bepergian dalam dan luar negeri.
Jessica boleh ke luar negeri untuk alasan darurat dan atas izin Kemenkumham.
Selain itu, Jessica tentu saja tidak boleh melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik.***