AYOJAKARTA.COM – Setelah menjalani masa pidana selama delapan tahun, enam bulan 18 hari, Jessica Wongso yang merupakan terpidana kasus kopi sianida dinyatakan bebas bersyarat.
Sebelumnya, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso berencana melakukan pengajuan Peninjauan Kembali.
Guna memuluskan upaya tersebut, Otto Hasibuan bersama timnya menyebut telah mempersiapkan sejumlah alat bukti baru untuk bisa membebaskan Jessica Wongso.
Pengajuan PK yang sebelumnya telah direncanakan Otto Hasibuan kini menjadi sorotan, usai Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat.
Baca Juga: Pernah Dicap Pembunuh Berdarah Dingin, Jessica Wongso Tetap Memaafkan: Mungkin Belum Kenal Saya
Menurut Otto, salah satu alasan yang menyebabkan Jessica Wongso mendapat potongan masa tahanan adalah karena berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.
Selain menjadi guru Bahasa Inggris dan yoga, Jessica juga dikabarkan banyak terlibat dalam kegiatan positif sehingga dianggap layak menerima potongan.
Sehubungan dengan rencana pengajuan Peninjauan Kembali yang kini menjadi sorotan, Otto Hasibuan memberi tanggapan.
Menurut Otto, hasil putusan pengadilan terkait perkara Jessica pada 2016 yang sudah dinyatakan inkrah patut dihormati.
Baca Juga: Jessica Wongso Bisa Bebas Bersyarat Ternyata Bukan karena Otto Hasibuan, Tapi Faktor Ini
Namun demikian, penghormatan terhadap hasil putusan pengadilan tak juga berarti pengakuan secara lebih mendalam atau bersifat batiniah.
“Menghormati tidak berarti harus mengakui secara batin, tapi Undang-Undang juga memberikan hak kepada Jessica kalau dia ingin mengajukan PK terhadap putusan itu,” kata Otto Hasibuan dikutip ayojakarta.com dari YouTube Official iNews, Senin (19/8/2024).
Karena itu, selaku kuasa hukum Otto memastikan Jessica Wongso akan terus menjalankan rencana yang sebelumnya sudah diungkapkan ke publik.
Salah satu alasan yang membuat Otto bersikeras mendampingi Jessica adalah karena kliennya sudah berhasil menaklukkan rasa dendam dalam diri.
Tujuan ke Jakarta yang semula direncanakan untuk sekadar berlibur kemudian berubah usai nama baiknya hancur, menurut Otto merupakan hal yang tak mudah diterima.
“Kalau dia merasa dendam saya mungkin tidak sesemangat sekarang, Jessica tidak menyerah tetapi dia berserah,” ungkap Otto.
Sikap pasrah yang diakui Jessica sebagai bekal mengajukan sidang PK dan mendapat dukungan dari Otto Hasibuan juga mendapat tanggapan dari Rismon Sianipar.
Baca Juga: Sudah Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Pekan Depan, Ini Novum yang Diajukan
Menurut Pakar Digital yang sempat dihadirkan pihak kuasa hukum untuk menjadi saksi ahli dalam sidang, pengajuan PK Jessica patut mendapat dukungan masyarakat.
Selain karena bukti ilmiah yang sangat kuat untuk dijadikan pertimbangan, Jessica menurut Rismon merupakan salah satu korban kriminalisasi dari sejumlah oknum polisi.
Sejalan dengan semangat kemerdekaan, Rismon berharap agar kasus kriminalisasi seperti dialami Jessica Wongso, Saka Tatal, Pegi Setiawan tak terjadi lagi di Indonesia.***

Share this article
Tanpa dendam, Jesscia Wongso yang kini bebas bersyarat tetap akan mengajukan PK didampingi Otto Hasibuan.