News

Otto Hasibuan Ungkap Ada Bukti yang Disembunyikan di Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Apa Itu?

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Senin 19 Agu 2024, 12:43 WIB
Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso

AYOJAKARTA.COM - Pengacara kawakan Otto Hasibuan yang juga merupakan kuasa hukum Jessica Wongso mengungkapkan bahwa terdapat bukti baru yang disembunyikan seseorang dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Otto menyatakan bukti tersebut tak ditemukan pada saat persidangan berlangsung, namun kini telah berhasil diungkap dan dapat mengubah jalannya kasus ini.

"Dalam proses perkara ini, kami menemukan bukti yang sebenarnya sudah ada saat persidangan, namun disembunyikan oleh seseorang sehingga tidak dapat dihadirkan di pengadilan," ujar Otto Hasibuan dikutip ayojakarta,com dari YouTube tvOneNews, Senin (19/8/2024).

Menurut Otto, jika bukti tersebut tersedia pada saat itu, putusan pengadilan bisa saja berbeda.

Baca Juga: Ungkap Rasa Syukur, Jessica Wongso Segera Lakukan Ini Setelah Bebas Bersyarat, Temui Keluarga Mendiang Mirna Salihin?

Otto menegaskan bahwa Jessica telah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang harus dihormati, namun hukum juga memberikan kesempatan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika ditemukan bukti baru.

"Kami menghormati putusan pengadilan, tapi kami juga memiliki hak untuk mengajukan PK jika ada bukti yang sebelumnya tidak ditemukan," katanya.

Otto menjelaskan bahwa bukti baru ini akan menjadi dasar mengajukan PK dalam kasus Jessica.

Ia berharap bahwa dengan adanya bukti tersebut, masyarakat bisa melihat bahwa ada ketidakbenaran dalam putusan sebelumnya.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan Mengaku Tetap akan Ajukan PK, Mengapa?

"Kami akan berupaya membuktikan kepada masyarakat bahwa bukti ini ada dan putusan yang menjatuhkan hukuman kepada Jessica mungkin tidak tepat," tegas Otto.

Selain itu, Otto menambahkan bahwa bukti yang disembunyikan ini sangat penting dan jika dihadirkan pada saat persidangan pertama, hasilnya bisa berbeda.

"Dengan bukti ini, kami bisa menunjukkan bahwa sebenarnya perkara ini harus memiliki hasil yang lain," ujar Otto.

Dalam kesempatan yang sama, Otto juga menyoroti bahwa Jessica telah dibebaskan dengan pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Bebas Bersyarat Jessica Wongso Buka Akun Instagram dan Sebut Rindu Makanan Favorit Ini, Apa?

Meski begitu, pengajuan PK ini tidak semata-mata untuk membersihkan nama baik Jessica, tetapi lebih kepada menegakkan kebenaran yang selama ini tersembunyi.

Otto menekankan pentingnya menegakkan keadilan yang sebenarnya.

"Kebenaran harus ditegakkan dan kami percaya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," kata Otto.

Baca Juga: Transparansi Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso Dipertanyakan, Pakar Hukum: Harus Dijelaskan Secara Terbuka

Ia juga menegaskan bahwa tim hukumnya akan melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa bukti baru ini dipresentasikan dengan baik di pengadilan.

Pengajuan PK oleh Jessica Kumala Wongso akan menjadi babak baru dalam kasus yang sudah menyita perhatian publik ini.

Bukti baru yang diungkap Otto Hasibuan berpotensi mengubah jalannya sejarah hukum di Indonesia, terutama dalam kasus yang penuh kontroversi ini.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Fathul Amanah