AYOJAKARTA.COM — Jessica Kumala Wongso telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Meski telah dibebaskan secara bersyarat kuasa hukum, Otto Hasibuan, mengaku bahwa pihaknya akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus ini.
Seperti diketahui, sebelum Jessica Wongso dibebaskan Otto Hasibuan telah menyusun rencana untuk mengajukan PK yang ketiga dalam waktu dekat ini.
Ia mengatakan telah mengumpulkan novum baru yang bisa memperkuat Jessica Wongso dalam PK tersebut.
"Kami akan mencoba mengajukan peluang mengajukan PK terhadap perkara itu," kata Otto Hasibuan, dikutip dari YouTube KOMPASTV, Senin, 19 Agustus 2024.
Baca Juga: Bebas Bersyarat Jessica Wongso Buka Akun Instagram dan Sebut Rindu Makanan Favorit Ini, Apa?
Otto Hasibuan mengaku sebagai lawyer Jessica Wongso mencoba untuk tetap menghormati segala putusan yang ada saat ini.
Akan tetapi, ia tetap merasa bahwa apa yang telah diputuskan pada kliennya ini tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
"Kami sebagai lawyer telah didiskusikan dengan Jessica karena merasa bahwa mungkin putusan tersebut tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami," tambahnya.
Sebab, kata dia, ini sesuai dengan ketentuan hukum yang memberikan kesempatan kepada siapa pun yang ingin mengajukan PK.
Salah satu alasan mengapa pihaknya ingin mengajukan PK, karena kuasa hukum Jessica ini bertekad untuk menunjukkan sebuah keadilan.
Tak hanya itu, PK juga dapat mengembalikan nama baik Jessica Wongso yang berstatus sebagai mantan narapidana, kata dia.
Sebelumnya, Jessica Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 'kopi sianida' yang terjadi pada tahun 2016 yang lalu.
Jessica Wongso dituduh sebagai orang yang telah melakukan pembunuhan terhadap sahabatnya sendiri yakni Wayan Mirna Salihin.
Dalam kasus terkait Jessica Wongso telah dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Ia menjalankan hukuman sejak Oktober 2016 yang lalu, dan saat ini Jessica Wongso telah mendapatkan remisi bebas bersyarat selama 38 bulan 30 hari atau kurang lebih 5 tahun.***

Share this article
Otto Hasibuan mengaku bahwa pihaknya akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Jessica Wongso.