News

Transparansi Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso Dipertanyakan, Pakar Hukum: Harus Dijelaskan Secara Terbuka

Oleh: Chellsa Sevia C Senin 19 Agu 2024, 10:20 WIB
Jessica Wongso dan Hery Firmansyah

AYOJAKARTA.COM - Perbincangan hangat menyelimuti pembebasan bersyarat (PB) Jessica Wongso yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara atas kasus kopi sianida.

Jessica Wongso yang seharusnya menjalani hukuman penuh mendapat remisi sebesar 58 bulan 30 hari dan kini telah bebas bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman.

Keputusan ini menuai kontroversi dan mendorong publik untuk mempertanyakan dasar-dasar pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dalam kasus ini.

Pakar hukum pidana Hery Firmansyah menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pemberian pembebasan bersyarat (PB) tersebut.

Baca Juga: Sikap Tenangnya Disebut 'Berdarah Dingin', Jessica Wongso: Masa Saya Harus Akting?

Menurutnya, pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) perlu memberikan penjelasan yang detail.

Penjelasan mengenai tindakan apa saja yang dinilai sebagai perilaku baik serta program pembinaan yang telah dijalani Jessica selama di lembaga pemasyarakatan.

“Nah sedangkan dalam konteks itu apakah kemudian ada disebutkan secara terukur, secara tepat tindakan-tindakan apa yang masuk kategori dalam misalnya berlakukan baik tadi,” ujar Hery Firmansyah dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Senin, 19 Agustus 2024.

Hery menegaskan bahwa transparansi ini sangat diperlukan untuk menghindari kecurigaan publik terhadap proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pakar Hukum Pidana Sebut Logika Hukumnya Belum Bisa Terpecahkan!

Ia mendorong agar pihak Kemenkumham menjelaskan secara detail apa alasan di balik pembebasan Jessica Wongso.

Di mana seharusnya Jessica Wongso menjalani hukuman selama 20 tahun penjara dan mendapatkan remisi cukup banyak.

Remisi yang didapatkan Jessica Wongso yakni 58 bulan 30 hari dan akhirnya bisa bebas bersyarat.

Menurut Hery, meski pemberian remisi dan pembebasan bersyarat adalah kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang, proses tersebut harus dilakukan dengan pendekatan yang terbuka dan sesuai aturan berlaku.

Baca Juga: Adilkah Pembebasan Bersyarat dan Remisi 5 Tahun untuk Jessica Wongso? Pakar Hukum Pidana: Mungkin Kita...

“Menurut saya itu rasio yang masuk akal. Ini memang kewenangan tadi saya katakan yang memang sudah ada di aturan Undang-Undang,” imbuhnya.

Hery menambahkan perlunya transparansi ini sebagai pelajaran untuk publik.

“... dapat menjadi pembelajaran publik juga, tidak hanya informasinya hanya orang yang mengusahakan secara pribadi saja yang mengetahui. Tapi orang-orang yang di luar sana yang mungkin saja akan berusaha untuk melakukan dan ingin mencapai hal itu juga saya rasa perlu untuk mendapatkan informasi hal ini,” jelasnya.

Hery menekankan bahwa tak ada yang perlu ditutup-tutupi dalam proses ini.

“Kita bisa melihat bahwa memang pendekatan melalui kewenangan untuk merekomendasikan seseorang itu mendapatkan PB itu adalah secara terang benderang. Ya memang sesuai dengan aturan umum yang berlaku dan faktanya demikian,” pungkasnya.***

Reporter Chellsa Sevia C
Editor Fathul Amanah