AYOJAKARTA.COM – Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.
Kini, Jessica Kumala Wongso sudah bisa menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman delapan tahun penjara.
Terpidana kasus kopi sianida tersebut ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta dari tahun 2016-2024 ini.
Jessica mendapatkan remisi sekitar 58 bulan 30 hari.
Lalu, apakah bebas bersyarat yang diterima Jessica ini sudah sesuai aturan atau memang bisa dinilai terlalu cepat?
Menurut Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah bahwa bebas bersyarat yang diterima Jessica Wongso ini jika dilihat dari sisi normatif sudah sesuai aturan undang-undang.
Lebih lanjut, pakar hukum pidana menyampaikan bebas bersyarat atau mendapatkan potongan masa tahanan tersebut merupakan hak terpidana.
“Kalau kita bicara dari sisi normatif memang sejalan dengan aturan Undang-Undang ya ada hak dari narapidana”, kata Hery Firmansyah dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Senin, 19 Agustus 2024.
“Jadi bukan hanya hak tersangka hak terdakwa tapi terpidana juga punya hak”, sambungnya.
Hery Firmansyah mengatakan bahwa kasus Jessica Wongso ini adalah kasus yang berat dan vonis masa tahanan yang cukup lama.
Jika dilihat dari logika hukum, belum bisa terpecahkan sampai saat ini.
“Tapi menjadi persoalan adalah pasti pertanyaan besarnya untuk skala kasus yang kemudian yang dibidik kemarin di kasusnya Jessica Wongso ini kan ancaman pidananya juga tidak kecil ya tadi sudah kita katakan vonisnya bahkan mencapai 20 tahun dengan menjalani 2/3, delapan tahun dan sekarang sudah bisa mendapatkan remisi hampir lima tahun”, ujarnya.
“Inilah logika hukum yang belum bisa terpecahkan sampai pada saat ini karena tadi saya juga mendengar sekilas dari pihak Kemenkumham itu kan disampaikan hanya mungkin hanya berkelakuan baik hanya dalam tataran itu”, sambungnya.
Pakar hukum pidana tersebut juga mengatakan bahwa apa yang terjadi sekarang ini masih absurd dan Jessica Wongso harus membuka seterang-terangnya.
“Nah ini kan masih absurd ya menurut saya baik apa yang dilakukan karena ini perlu dibuka seterang-terangnya ke publik, bukan hanya untuk Kak Jessica saja kan diperlukan PB ini tapi juga narapidana yang lain juga punya akses”, ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa pihak Kemenkumham harus menjelaskan secara detail alasan Jessica Wongso bisa mendapatkan remisi masa tahanan dan akhirnya kini bebas bersyarat.
“Berkelakuan baik tadi serta program apa saja yang sudah dilaksanakan oleh Jessica, ini mau tidak mau harus dijelaskan ke publik karena mengingat bahwa kasus ini sangat menyita atensi publik di tahun 2016 awal saat itu”, tutupnya.***

Share this article
Pakar hukum pidana Hery Firmansyah sebut logika hukum bebasnya Jessica Wongso belum bisa terpecahkan.