AYOJAKARTA.COM - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso akhirnya mendapatkan kebebasan bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
Jessica Wongso resmi bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ditjen Permasyarakatan menyatakan bahwa Jessica mendapatkan remisi kebebasan 58 bulan 30 hari atau hampir lima tahun dan diwajibkan lapor hingga tahun 2032.
Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso akhirnya menemui babak baru setelah menjadi perhatian publik beberapa tahun silam.
Baca Juga: Rencana Pengajuan PK Otto Hasibuan Batal Dilakukan, Ini yang Bikin Jessica Wongso Bebas Bersyarat
Sebagai informasi, Jessica Wongso sebagai terpidana kematian Wayan Mirna Salihin dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana tahun 2016 silam.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun hukuman penjara kepada Jessica Wongso karena terbukti bersalah.
Wayan Mirna Salihin tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016.
Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian RI menyatakan bahwa Wayan Mirna Salihin meninggal dunia akibat keracunan sianida.
Baca Juga: Dapat Remisi 58 Bulan, Pakar Hukum Pidana Sebut Jessica Wongso Harusnya Bebas sejak Awal
Setelah resmi keluar dari lapas, Jessica masih harus menjalani serangkaian proses administratif di Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur untuk menandatangani berkas pembebasan bersyarat setelah itu menuju ke Bapas dan baru bisa diserahkan ke tim kuasa hukum.
Diberikannya remisi yang besar kepada Jessica Wongso, Pakar Hukum Pidana Heri Firmansyah memberikan pandangannya.
"Menurut saya ini sesuatu yang sangat besar artinya bagi seseorang bahkan diskon satu hari saja itu sangat bermakna bagi seorang yang menjadi narapidana apalagi ini sampai hampir lima tahun", kata Hery Firmansyah di YouTube TVOneNews, dikutip AyoJakarta.com pada Minggu (18/8/2024).
Menurutnya, perlu ada penjelasan dari pihak Kemenkumham, Ditjen Permasyarakatan dan Lapas karena ini berkaitan dengan hak sama yang diperoleh setiap narapidana karena diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 tahun 2023 tentang teknis dan tata cara pemberian remisi, asimilasi dan sebagainya.
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Otto Hasibuan Sebut Dapat Remisi Luar Biasa
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan menjelaskan bahwa kliennya selama menjalani delapan tahun masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas II pondok Bambu berkelakuan sangat baik sehingga hal ini menjadi pertimbangan pemberian hak bebas bersyarat.
Heri juga menambahkan seseorang bisa mendapatkan kebebasan bersyarat dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Narapidana sudah menjalani 2/3 masa hukuman pidana yang diterima.
- Dalam kurun waktu sembilan bulan, narapidana menunjukkan perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih baik lagi.
- Ada perubahan terhadap tingkat risiko apabila narapidana telah dinyatakan bebas dan keluar dari lapas jauh lebih menurun.
- Dia mengikuti program proses pembinaan sebelum keluar dari lapas.
"Bukan hanya korban, tersangka, terdakwa saja, ada hak bagi narapidana dalam konsepsi hukum dihargai hak asasi manusianya. Dia (Jessica) sudah berperilaku baik saja menjadi catatan penting dan poin kritis untuk pertimbangan remisi," tambahnya.***