AYOJAKARTA.COM – Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
Jessica Kumala Wongso mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari atau sekitar 4,9 tahun.
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Irawan, mengatakan bahwa sejak awal seharusnya Jessica Kumala Wongso dibebaskan.
Ini karena tidak ada satu bukti yang bisa membuktikan bahwa Jessica adalah pelaku yang membuat Wayan Mirna Salihin meninggal dunia.
Menurutnya, proses hukum yang telah dilewati Jessica delapan tahun lalu merupakan peradilan sesat.
“Harusnya juga bebas dari dulu nggak bisa ditahan karena perkaranya ini mungkin ada sesuatu jadi ditahan dulu kan. Tapi terlepas dari putusan yang akan di PK beberapa hari kemudian, yang jelas jangan sampai terulang peradilan sesat. Termasuk peradilan kepada Jessica ini peradilan sesat karena sebetulnya tidak ada satu bukti materiil pun yang membuktikan bahwa Jessica membunuh,” kata Asep dikutip dari kanal YouTube Metro TV pada Minggu (18/8/2024).
Baca Juga: Maskapai Nasional Paling Tepat Waktu di Juli 2024, Nomor 1 Ternyata Bukan Garuda Indonesia
Kemudian, Asep kembali menegaskan bahwa seharusnya Jessica dibebaskan sejak awal.
Asep juga mengingatkan agar masyarakat menghormati keputusan pembebasan bersyarat Jessica.
Selain itu, ia juga menyarankan agar tim kuasa hukum Jessica bisa tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Hal ini untuk membuktikan bahwa Jessica tidak bersalah dalam kasus kopi sianida yang merenggut nyawa temannya sendiri.
“Sekali lagi bahwa seharusnya Jessica bebas sejak awal. Soal sekarang dia menjalani putusan sudah menjalani sekian tahun kemudian oleh LP diberi keputusan bebas kita hormati itu. Tapi tetap PK-nya harus diajukan karena untuk membuktikan dia tidak bersalah,” ujarnya.
Untuk diketahui, Jessica mulai ditahan akibat kasus kopi sianida sejak 30 Juni 2016 lalu.
Ia divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.
Pada tahun 2018 Jessica pernah mengajukan PK, akan tetapi MA menolak sehingga vonis tetap berlaku.

Share this article
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Irawan, mengatakan bahwa sejak awal seharusnya Jessica Kumala Wongso dibebaskan.