News

Kasus Vina Cirebon Makin Meluas! Aep dan Dede Dilaporkan, Saka Tatal Siap Diperiksa sebagai Saksi

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Senin 05 Agu 2024, 16:39 WIB
Aep dan Dede Dilaporkan, Saka Tatal Siap Diperiksa sebagai Saksi

AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky kini makin meluas. Usai sidang PK Saka Tatal, saksi kunci Aep dan Dede kini justru berbalik dilaporkan.

Saka Tatal yang baru selesai melakukan sidang PK ipun harus kembali terseret dan diperiksa sebagai saksi atas pelaporan kepada Aep dan Dede tersebut.

Aep dan Dede sendiri dilaporkan atas dugaan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam persidangan kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Masih Terus Berlanjut, Kuasa Hukum Widi dan Mega: Ini adalah Kasus Kematian Tidak Wajar Karena...

Pihak Saka Tatal pun memastikan bahwa siap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan kesaksian palsu dari Aep dan Dede.

Pemeriksaan terhadap Saka Tatal seharusnya dilakukan pada hari ini Senin, 5 Agustus 2024 namun rupanya agenda pemeriksaan diundur menjadi Rabu, 7 Agustus 2024.

Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengungkapkan bahwa Saka Tatal akan kooperatif menjalani pemeriksaan dalam kasus Aep dan Dede ini.

Menurut Titin, Saka dipastikan akan menjelaskan soal fakta sebenarnya yang dialami.

"InsyaAllah hadir karena ini kita juga memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan sebagau warga negara yang baik," kata Titin seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Official iNews, Senin (5/8/2024).

Titin mengaku akan siap mendampingi Saka dalam pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu mendatang.

Selain itu, dirinya juga menyatakan akan tetap berkoordinasi dengan LPSK karena saat ini Saka diketahui berada dalam perlindungan lembaga tersebut.

Baca Juga: Nyesek! Curhatan Anak Korban yang Tewas Ditabrak Marisa Putri di Pekanbaru, Menyesal Tidak Lakukan Ini

"Saka akan saya dampingi, tetapi tentu saja kami juga berkoordinasi dengan LPSK karena Saka kan dalam perlindungan LPSK," ujar Titin.

"Kalaupun nanti dimintai keterangan di sana, selain didampingi kuasa hukum juga didampingi oleh LPSK," tambahnya.

Untuk saat ini pihak Saka Tatal masih menunggu hasil sidang PK yang telah selesai berjalan pekan lalu.

Harapannya hakim dapat mengabulkan permohonan Saka dan memulihkan nama baiknya.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Jinan Vania Barizky