AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya yakni Eky masih dipenuhi misteri. Iptu Rudiana sebagai ayah korban, mulai memberikan klarifikasi terhadap berbagai pernyataan yang beredar di publik.
Salah satu isu yang dibahas oleh Iptu Rudiana adalah spekulasi bahwa kasus Vina Cirebon adalah sebuah kecelakaan, bukan pembunuhan.
Menurut salah satu Kuasa Hukum Mega dan Widi, Mukhtar Effendi jika korban dihabisi dengan cara dianiaya seharusnya luka tersebut ada di seluruh tubuh.
“Kalau Katakanlah dua orang ini dihabisi dengan cara dianiaya kan mesti lukanya itu disekejur tubuh dong ya kan, enggak mungkin pilih-pilih orang aniaya itu udah kita pukulin punggungnya saja, kan enggak mungkin juga atau pukulin kepalanya saja badannya jangan kan begitu” ucap Mukhtar Effendi, dikutip dari Youtube Abraham Samad, pada Senin, 5 Agustus 2024.
Ia juga menyampaikan dari foto korban tersebut bahwa tidak ditemukan badan yang biru-biru, bengkak.
“Nah ternyata Bang di foto itu tidak pernah saya lihat, apalagi di badan gitu ya biru-biru bengkak enggak ada” ucapnya.
Pengacara Widi dan Mega tersebut juga mengatakan bahwa alat bukti yang dihadirkan di persidangan Pegi Setiawan beberapa waktu lalu hanya KTP dan KK, sedangkan kasus ini adalah kasus pembunuhan.
“Katakanlah sebuah Samurai yang dipakai nusuk korban yang justru ditimpakan klien saya terdahulu Pegi Setiawan. Katanya Pegi Setiawan itu nusuk ya kan, nusuk korbannya, bahkan di mohon maaf nih di persidangan praperadilan alat bukti itu tidak pernah hadir” kata Mukhtar Effendi.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Yakin dengan Kemampuan Visualmu? Coba Temukan Manggis Paling Berbeda!
“Yang hadir hanya bukti kertas saja Bang ijazah KK KTP, kan jadi buat kami itu kan jadi lucu gitu loh, kasus yang ditimpakan ke Pegi Setiawan adalah pembunuhan berencana yang hadir KTP, KK, ijazah kan itu tidak ada pedangnya” lanjutnya.
Ia mengatakan luka yang ada di korban Vina dan Eky dominan ada di sebelah kanan dan tangan korban tidak ada bekas biru dan bengkak hanya patah saja. Hal tersebut berarti jatuh dan tangannya patah karena menahan beban.
“Ada keterangan dokter baik itu visum luar, maupun visum dalam bahwa memang ada pecah tengkorak, ini rahang kepala, sama ini (tangan) patahlah gitu ya dan kalau saya lihat semuanya korban baik Vina maupun Eki lebih dominan luka di sebelah kanan” ucapnya
“Nah kemudian kita berasumsi bahwa kepala pecah itu kan tidak harus dihajar, bisa jatuh jatuh menimpa benda keras bisa pecah apalagi kalau jatuhnya keras” lanjutnya’
“Nah tangan ini kalau patah tulang, katakanlah karena dihajar ini kan mesti ada ada bekas biru atau bengkak, tapi ini tidak ada biru bengkak hanya patah berarti asumsi kami jatuh menahan beban saking kencangnya jatuh beban tertahan, patah” kata Mukhtar.
Oleh sebab itu, tim dari kuasa hukum Pegi Setiawan yakni Mukhtar Effendi menyakini bahwa kasus Vina dan Eky tersebut adalah kasus kematian tidak wajar bukan pembunuhan.
“Nah itu bang Jadi kami meyakini bahwa ini bukan kasus pembunuhan. Ini adalah kasus kematian yang tidak wajar yang disebabkan oleh kecelakaan itu menurut kami” tutupnya.***

Share this article
Menurut Kuasa Hukum Mega dan Widi, jika korban dihabisi dengan cara dianiaya seharusnya luka tersebut ada di seluruh tubuh.