News

Ahli Hukum Pidana Sebut Penyebab Kematian Vina Harus Jelas, Berharap Hakim Pertimbangkan Ini

Oleh: Nisrina Harum Lestari Jumat 02 Agu 2024, 15:48 WIB
Ahli Hukum Pidana UII Yogyakarta yakni Mudzakkir

AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky masih terus bergulir di pengadilan.

Dalam sidang lanjutan PK Saka Tatal, Ahli Hukum Pidana UII Yogyakarta yakni Mudzakkir dihadirkan.

Dalam keterangannya, Mudzakkir menyampaikan rumitnya pembuktian diawali pada proses awal penyelidikan kasus.

Baca Juga: Jurusan Teknik yang Terdapat di Universitas Telkom Lengkap dengan Akreditasi dan Biaya Pendidikan, Manakah Prodi Incaran Kamu?

Menurutnya, penyebab kematian harus diserahkan pada kedokteran forensic agar alasan kematian bisa terungkap.

Sayangnya, dalam persidangan terungkap bahwa hakim memutus ada dua penyebab kematian korban dalam kasus ini.

Mudzakkir mengatakan apabila korban meninggal karena dibacok, maka harus ada bekas lukanya.

Baca Juga: 5 Kalimat dan Kata Ini Jadi Tanda Seseorang Tertarik Kepadamu Menurut Psikologi, Pernah Diucapkan Gebetanmu?

Namun, berdasarkan keterangan ahli forensik diketahui bahwa tidak ada ada bekas kekerasan tersebut.

“Kalau dalam dunia hukum itu pasti, kalau sebabnya adalah dibacok ya bacokannya mana dilihatnya. Tapi keterangan dari ahli forensik nggak ada bacokan itu, yang ada adalah retak,” kata Mudzakkir dikutip dari kanal YouTube Kompas TV pada Jumat (2/8/2024).

Mudzakkir mengungkapkan retak pada tulang korban tidak disebabkan karena luka bacok.

Baca Juga: Sidang PK Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon Munculkan Temuan Baru, Pakar Hukum Pidana Sebut Fokus Persidangan Bergeser ke...

Oleh karena itu, ia berharap hakim bisa mempertimbangkan kembali penyebab kematian Vina dan Eky.

“Retak itu nggak dibacok. Bacok retak kan bekasnya kan beda dengan bacoknya itu beda. Atas dasar itulah semoga hakim membaca kembali, mempertimbangkan kembali sebab matinya korban itu apa,” ungkapnya.

Menurutnya, hal ini juga harus menjadi keadilan bagi korban meskipun sudah meninggal dunia.

“Itu juga harus adil buat korban meskipun dia sudah meninggal dunia dia akan menuntut keadilan juga. Kalau dia misalnya mati bukan karena ada pembunuhan berencana kan juga protes juga dia. Kasihan orang lain dipenjara gara-gara dia,” tutupnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Desi Kris