AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih berlanjut pada Selasa, 30 Juli 2024, siang, di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, diadakan sidang lanjutan untuk peninjauan kembali kasus Saka Tatal.
Dalam sidang yang membahas keterangan saksi ini, pemohon menghadirkan 10 saksi, termasuk Aldi Renaldi.
Aldi Renaldi mengaku bahwa dia mengalami penyiksaan untuk dipaksa mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun lalu.
Menurut pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, sidang PK Saka Tatal tersebut ada dua masalah perspektif.
Pertama, sidang PK Saka Tatal artinya meninjau kembali eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut ada di tempat kejadian atau tidak dan berperan atau tidak.
Namun, menurut pandangan Prof. Hibnu, persidangan tersebut bergeser pada masalah kasus ini merupakan kasus pidana atau bukan. Ia mengatakan hal tersebut menyebabkan kasus Vina Cirebon ini menjadi bias.
“Ini tampaknya persidangan ini ada dua perspektif ya, Iya perspektif pertama itu kan sebetulnya masalah terkait dengan peninjauan kembali, peninjauan kembali terhadap Saka Tatal kan” ucap Hibnu Nugroho, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, pada Rabu, 31 Juli 2024.
“Itu berarti Saka Tatal ada di tempat atau tidak berperan atau tidak mempunyai terkaitan tidak, sebagai penyertaan atau tidak” lanjutnya.
“Tapi tampaknya dalam persidangan bergeser pada suatu peristiwa, itu peristiwa pidana atau bukan ini yang menjadi bias kan gitu kan” ujarnya.
Pakar hukum pidana tersebut mengkhawatirkan fokus terhadap persidangan tersebut jadi berubah, bukan ke Saka Tatal lagi namun ke tujuh terpidana yang sekarang sedang dihukum.
Baca Juga: Bikin Geleng Kepala, 10 Jurusan Kuliah Termahal yang Ada di Indonesia, Apa Saja?
Prof. Hibnu menyampaikan mengapa ia mengatakan hal tersebut karena sidang PK ini bukan perkara pidana yang harus dilihat adalah benang merahnya jadi menyebabkan bias tersebut.
“Sehingga takut saya nanti fokus terhadap Saka Tatal tidak itu, tapi terhadap fokus yang tujuh terdakwa yang sekarang sudah dipidana itu sangat menarik” kata Prof Hibnu.
“Karena bukan perkara pidana gitu loh ini yang kita harus Lihat benang merahnya seperti itu lah jadi agak bias” sambungnya.
Ia menyampaikan persidangan ini menarik pada saat suatu pemeriksaan yang mengejar pengakuan dengan kekerasan berpotensi ada pemaksaan. Jika dilihat dari asas inkisitur yakni pemeriksaan sebagai objek dalam kajian kriminalistik sehingga mengarah ke suatu pemaksaan.
“Menarik ketika suatu pemeriksaan mengejar pengakuan apalagi dengan kekerasan-kekerasan, berpotensi ada suatu pemaksaan karena kalau kita lihat asas inkisitur. Inkisitur itu pemeriksaan sebagai objek itu, biasanya kalau kita lihat kajian kriminalistik, itu mengarah suatu pemaksaan suatu peristiwa tertentu” ucapnya.
“Sekarang pertanyaannya Ini agak menarik, kita tidak pada masa perkaranya kalau pemaksaan-pemaksaan kemudian kekerasan berarti ada pemaksaan terhadap suatu perkara tertentu” sambungnya.
Prof. Hibnu mengatakan jika melihat dari kasus Vina Cirebon ini ada dua dimensi yang berbeda kalau bukti-bukti yang disampaikan di persidangan PK didukung oleh bukti-bukti yang scientifik.
“Tapi kalau kita berbicara pada kasus yang pokoknya ini kan bicara pokoknya berarti kan tinggal bukti-bukti yang disampaikan tadi didukung dengan bukti-bukti scientifik yang lain itu dua dimensi berbeda” tutupnya.***

Share this article
Menurut pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, sidang PK Saka Tatal tersebut ada dua masalah perspektif. Apa saja?