AYOJAKARTA.COM - Sidang PK Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon akhirnya telah selesai digelar pada Kamis (1/8/2024) dengan agenda keterangan dari saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir.
Dalam keterangan yang diberikan oleh saksi ahli Mudzakkir, menerangkan bahwa ada kekeliruan dan kesalahan prosedur pada penangkapan Saka Tatal yang dilakukan Polda Jawa Barat dan juga putusan hakim dipersidangan yang memutus kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas bahkan menyebut bahwa telah terjadi jebakan batman dalam prosedur perkara kliennya 8 tahun yang lalu.
Baca Juga: Kabar Gembira! Akhirnya Saldo Bansos PKH Juli-Agustus Cair di 3 Bank Ini, Cek KKS Sekarang!
"Bahwa terjadi jebakan batman! Ketika Saka Tatal disidangkan lebih awal bukan daripada perkara pokok atau pelaku utamanya dan hanya satu pukulan menurut dakwaan jaksa," jelas Farhat seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Kompas TV, Jumat (2/8/2024).
Dijelaskan lagi oleh Farhat bahwa hal itu merupakan sebuah kesalahan prosedur yang amat telak dimana seharusnya persidangan dilakukan lebih dulu untuk pelaku utama bukan Saka Tatal.
"Itu merupakan satu kesalahan prosedur! Harusnya diutamakan pelaku utama baru disidangkan perkara Saka Tatal," tegas Farhat.
Menurut Farhat, hakim yang saat itu memutus perkara hanya berdasarkan pada BAP tanpa mempertimbangkan kesaksian di dalam persidangan merupakan suatu hal yang mendasari untuk mengungkapkan sebuah kebenaran materil.
Bagi Farhat apapun yang ternyata telah dilakukan oleh para oknum penegak hukum tersebut maka pertanggungjawabannya kepada Tuhan.
Baginya, kini pihak tim Saka Tatal hanya berusaha untuk mencari kebenaran dari kasus Vina Cirebon ini.
Bukan berarti mengalihkan kasus pembunuhan menjadi kecelakaan namun mengembalikan kepada posisi yang sebenarnya.
Kasus Vina dan Eky Cirebon memang kini tengah memasuki babak baru dimana para terpidananya mulai mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Para terpidana yang merasa diri mereka tidak bersalah menginginkan adanya keadilan atas apa yang telah mereka lakukan.
Harapannya mereka bisa mendapatkan kembali nama baik mereka usai menjalani hukuman atas kesalahan yang dirasanya tak pernah mereka lakukan di kasus Vina.***