News

Sebut Perkara Tidak Profesional, Begini Pernyataan Tegas Saksi Fakta Marwan Iswandi di Sidang PK Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon

Oleh: Nadya Donna Putri Kamis 01 Agu 2024, 17:59 WIB
Pada sidang PK kali ini, tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan beberapa saksi fakta, salah satunya adalah Marwan Iswandi.

AYOJAKARTA.COM -- Sidang PK atau Peninjauan Kembali Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon menarik perhatian masyarakat.

Pada sidang PK kali ini, tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan beberapa saksi fakta, salah satunya adalah Marwan Iswandi.

Marwan Iswandi merupakan kuasa hukum Pegi Setiawan korban salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon.

Baca Juga: Alat Bukti SCI Penetapan Saka Tatal sebagai Terpidana di Perkara Vina Dianggap Kurang, Kuasa Iptu Rudiana Makin Garang

Dalam kesaksiannya di sidang Pk, Marwan Iswandi menyebut kasus ini tidak profesional pada sejak 2016 hingga masalah Pegi Setiawan salah tangkap.

Berikut penjelasan selengkapnya dikutip dari YouTube KOMPASTV pada Kamis, 1 Agustus 2024:

Sebagai saksi fakta, Marwan Iswandi mengatakan, dari awal putusan dan perkara Pegi Setiawan salah tangkap serta perkara ini sudah tidak profesional.

Baca Juga: Update Sidang PK Saka Tatal: Begini Penjelasan Lengkap Reza Indragiri Soal Kasus Vina Kecelakaan atau Pembunuhan

“Dari kasusnya Pegi Setiawan, klien kami yang salah tangkap, dari putusan pengadilan awal, kebetulan saya mantan oditur militer, saya lihat perkara ini perkara yang tidak profesional sekali,” ujarnya.

Tanpa basa-basi, Marwan Iswandi pun dengan tegas mengatakan kalau menurutnya ketujuh orang terpidana dalam kasus Vina Cirebon dibebaskan.

“Sebaiknya dari tujuh orang terpidana yang hidup dibebaskan semuanya,” ujarnya.

Baca Juga: Kompak Menyangkal! Begini Pernyataan Keluarga Vina dan Iptu Rudiana soal Sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal

Marwan Iswandi juga menyarankan, agar para kuasa hukum tujuh terpidana tersebut mengajukan sidang PK seperti yang dilakukan Saka Tatal.

“Makanya saya mengimbau kepada para pengacara yang terpidana (7 orang) itu ajukan PK (Peninjauan Kembali),” pesannya lagi.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil