AYOJAKARTA.COM -- Saka Tatal sebagaimana para terpidana lain, ditetapkan sebagai tersangka usai penyebab status kematian Vina disebut-sebut karena kecelakaan lalu lintas.
Berubahnya status penyebab kematian Vina dari laka lantas menjadi pembunuhan berencana dan pemerkosaan, membuat Saka Tatal mendekam di sel tahanan.
Digelarnya sidang PK bagi Saka Tatal, menjadi indikasi adanya kelemahan atau celah terkait penanganan awal dan minimnya alat bukti dalam kasus kematian Vina.
Selain karena minim alat bukti, proses penanganan awal kasus Vina juga lebih didasari oleh pernyataan dari saksi yang sebagian besar sudah mencabut BAP.
Sehubungan dengan adanya temuan bercak sperma di bagian tubuh Vina yang tercatat dalam bukti visum, tidak semata-mata mengindikasikan terjadinya pemerkosaan.
Keberadaan sperma sebagaimana termuat dalam hasil visum, menurut Psikolog Forensik Reza Indragiri bisa saja disebabkan karena adanya hubungan konsensual.
Karena itu untuk menutup celah-celah munculnya dugaan yang terus berkembang, perlu dibuktikan dengan menunjukan bukti sesuai kaidah SCI.
Melalui alat-alat bukti yang mengacu pada pertimbangan Scientific Crime Investigation, proses penetapan hukum bagi para terpidana menjadi lebih jernih.
Terkait adanya anggapan yang menyebut bahwa proses perubahan status penyebab kematian Vina dan Eky terdapat rekayasa, Pitra Romadoni Nasution memberi tanggapan.
Menurut kuasa hukum Iptu Rudiana tersebut, seluruh proses penanganan perkara sudah memenuhi prosedur dan menjadi ketetapan hukum.
Sehingga upaya menggiring opini terkait celah dalam proses hukum dalam kasus Vina dan Eky, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Saya menyatakan bahwasanya setiap putusan yang telah diputuskan oleh pengadilan itu haruslah dianggap benar,” jelas Pitra.
Adapun putusan yang sudah ditetapkan menjadi vonis pengadilan dalam kasus Vina dan Eky adalah berkenaan dengan perkara pembunuhan berencana dan pemerkosaan.
Sehingga anggapan dan pernyataan yang menyebut bahwa penyebab kematian Vina dan Eky karena laka lantas, harus memberikan bukti.
“Kalau itu dibilang laka lantas itu adalah pemikiran yang keliru, karena ada juga saksi yang melihat almarhum ini dikeroyok,” imbuhnya.
Sehubungan dengan pendapat yang dihadirkan sejumlah Ahli dalam sidang PK Saka Tatal, Pengamat Hukum Pidana memberi pernyataan.
Menurut Chudry Sitompul, keputusan pengadilan sebagaimana disinggung kuasa hukum Iptu Rudiana memang dibenarkan.
Namun demikian, pengajuan sidang PK yang merupakan rangkaian dari sidang pra peradilan Pegi Setiawan merupakan hak bagi mantan terpidana Saka Tatal sebagai Pemohon.
“Yang jadi persoalan, itu awalnya ditangani Polsek Talun karena laka lantas, lalu diambil Polres Cirebon yang menyatakan pembunuhan,” jelasnya.***

Share this article
Berubahnya status penyebab kematian Vina dari laka lantas menjadi pembunuhan berencana dan pemerkosaan, membuat Saka Tatal mendekam di sel.