AYOJAKARTA.COM -- Melalui sidang Peninjauan Kembali, tim kuasa hukum Saka Tatal meyakini adanya keterlibatan dari Iptu Rudiana dalam kasus tewasnya Vina.
Tim kuasa hukum Saka Tatal meyakini, penyebab kematian Vina dan Eky yang diakibatkan oleh peristiwa kecelakaan sengaja diubah oleh Iptu Rudiana.
Oleh karena itu, sidang Peninjauan Kembali mantan terpidana Saka Tatal, mendapat tanggapan langsung dari Iptu Rudiana dan Tim Kuasa Hukum keluarga Vina.
Melalui Hotman Paris selaku penasehat hukum, keluarga Vina dan Iptu Rudiana selaku ayah mendiang Eky meyakini penyebab kematian keduanya bukan karena kecelakaan.
Foto-foto lawas yang dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK, menurut Hotman bukan merupakan bukti baru.
“Gara-gara foto di mayat itu mulus, maka itu adalah kecelakaan bukan penganiayaan, patah dalil itu,” ungkap Hotman.
Selain bukti yang tidak kuat, Hotman juga mengkritisi keterlibatan Kang Dedi Mulyadi yang dinilainya sedang mencari popularitas untuk berkampanye.
Tanpa adanya novum terkait kasus Vina yang terjadi pada tahun 2016, maka hakim PK menurut Hotman tidak perlu mengubah putusan apapun.
Sanggahan terkait penyebab kematian Vina dan Eky, selain disampaikan Hotman Paris juga dinyatakan langsung oleh Marliana selaku kakak kandung Vina.
“Saya dan keluarga itu dari awal meyakini bahwa ini pembunuhan, dan tidak terima bahwa ini dikatakan Laka Lantas,” ungkapnya.
Baca Juga: Iptu Rudiana Siap Sumpah Kalau Bohong Soal Kasus Vina Cirebon: 7 Turunan Saya Mati Semua
Sehubungan dengan proses awal penanganan kasus tewasnya pasangan Eky dan Vina, Iptu Rudiana memberi pernyataan.
Sebagai orang tua yang merasa sudah kehilangan anaknya, Iptu Rudiana mengaku terpukul dengan kematiana Eky.
Karena itu, pada 31 Agustus 2016 setelah mendapat keterangan dari Saksi Aep dan Dede yang mengaku melihat peristiwa tersebut, Rudiana langsung memberi respons.
Baca Juga: Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengaku Tidak Melakukan Pembunuhan, Iptu Rudiana: Silahkan Saja
“Setelah saya bertemu dengan saudara Aep dan Dede, sebagai orang tua saya memutuskan untuk lebih mencari tahu,” ungkap Rudiana.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Saksi Dede dan Aep, Iptu Rudiana kemudian berhasil mendapatkan sejumlah tersangka.
Terkait dengan adanya pernyataan yang disampaikan Saksi Dede yang kemudian mencabut BAP dan menyebut adanya rekayasa, Iptu Rudiana menyanggah.
Baca Juga: Perseteruan Terbaru Kasus Vina Cirebon: Rudiana Laporkan Tiga Orang Ini ke Polda Jawa Barat
Rudiana meyakini seluruh proses pembuatan BAP yang sangat rinci dan lengkap, sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Ditangkapnya Pegi Setiawan yang diduga sebagai Pegi Perong, menurut Iptu Rudiana merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Nama tiga DPO kita dapat pada saat kita gali keterangan dari para terpidana,” ungkap Rudiana.***