News

Pihak Pemerintah Kekeuh Penambangan Nikel Raja Ampat Tidak Bermasalah, Susi Pudjiastuti dan Juru Kampanya Greenpeace Beda Suara!

Oleh: Fina Salsabila Aura Senin 09 Jun 2025, 14:18 WIB
Beda Pendapat dari Bahlil, Hanif, Orideko, Susi, dan Iqbal Tentang Nasib Tambang Nikel di Surga Bawah Laut Raja Ampat


AYOJAKARTA.COM - Kasus penambangan nikel di Raja Ampat menjadi sorotan setelah viral di media sosial, mendorong pemerintah pusat turun langsung melakukan investigasi mendalam.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di wilayah tersebut, hanya satu yang aktif beroperasi yaitu PT GAK (Gag Nikel) milik BUMN Antam.

"Yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu PT GAK. PT GAK Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN. Sekali lagi saya ulangi, yang beroperasi itu adalah PT GAK Nikel yang punya Antam," tegas Bahlil.

Baca Juga: Jagoan Mid-Range Siap Debut, Intip Bocoran Spesifikasi dan Performa POCO F7 5G, Apa Saja Keunggulannya?

Perusahaan ini telah memiliki IUP produksi sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018 dengan dokumen AMDAL yang lengkap.

Namun, untuk meredam kontroversi dan memastikan tidak ada pelanggaran, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasi PT GAK hingga verifikasi lapangan selesai.

Bahlil menegaskan bahwa jarak antara Pulau Gag tempat penambangan dengan Pulau Pianemo yang merupakan destinasi wisata utama Raja Ampat adalah sekitar 30-40 kilometer.

Bahlil juga menyatakan bahwa berdasarkan kunjungan lapangan, tambang di sana cukup bagus.

"tambang di sana cukup bagus kerjanya yang sudah eksplorasi sudah direhabilitasi sampai reklamasi juga, pemberitaan itu adalah hoax, kita pastikan mungkin video itu bukan dari GAG, bukan dari pulau ini, mungkin dari tempat lain."

Bupati Raja Ampat Orideko Burdam yang mendampingi kunjungan tersebut memberikan konfirmasi serupa.

"Kita lihat hari ini kami bersama Pak Menteri kunjungi Pulau Gag sekalian lihat memantau langsung yang keadaan dan informasi yang selama ini viral. Ternyata kita tidak dapat seperti itu."

Baca Juga: Besok Dibuka! Intip Dokumen dan Persyaratan yang Harus Disiapkan Calon Siswa SMA/SMK di SPMB Jabar 2025 Tahap 1

Bupati juga menyampaikan aspirasi masyarakat setempat yang tak ingin pertambangan ditutup.

"Saya tambah lagi pesan dari masyarakat juga yang tadi Pak sampaikan mereka tidak mau Pak Menteri tutup tambang karena itu juga untuk menopang kehidupan mereka di sana, masyarakat menginginkan itu."

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan penjelasan komprehensif mengenai hasil pengawasan lapangan yang dilakukan timnya pada 26-31 Mei 2025 terhadap empat lokasi penambangan: PT GAK, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.

Hasil investigasi menunjukkan kondisi yang beragam di setiap lokasi.

"Untuk PT GAK ini, secara umum pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GAK ini oleh PT GAK ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya bahwa tingkat pencemaran yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius," ungkap Hanif.

Namun situasi berbeda ditemukan di lokasi lain, khususnya PT ASP di Pulau Manuran yang mengalami kerusakan lingkungan serius.

"Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kecelakaan settling pond jebol dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan dengan konsentrasi lumpur yang cukup tinggi," kata Hanif.

Kondisi ini berbeda signifikan dengan PT GAK, dimana PT ASP menunjukkan penanganan lingkungan yang kurang memadai dan belum memiliki manajemen lingkungan yang baik.

Baca Juga: GAWAT! 1,9 Juta Penerima Bansos Resmi Dicoret, Ini Pengganti dan Kriteria Barunya

Sementara itu, PT KSM ditemukan melakukan pembukaan lahan sekitar 5 hektar di luar izin yang diberikan, dan PT MRP yang baru dalam tahap eksplorasi telah dihentikan kegiatannya karena belum memiliki dokumen lengkap.

Aspek hukum menjadi kompleks karena sebagian besar kegiatan penambangan berada di pulau-pulau kecil yang secara yuridis dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Hanif menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 Tahun 2022 dan Nomor 35 Tahun 2023 telah memperkuat larangan penambangan di pulau kecil tanpa syarat.

"Keputusan MA itu kemudian menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat. Jadi tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil berdasarkan keputusan MA nomor 57 tahun 2022," tegas Hanif.

Dari perspektif konservasi, Raja Ampat memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi dengan 75% spesies koral dunia berada di wilayah tersebut.

Sementara 97% wilayahnya merupakan kawasan hutan yang didominasi cagar alam, suaka margasatwa, dan hutan lindung.

Baca Juga: Kebakaran Besar di Kapuk Muara Jakarta! 800 KK Terdampak, Pramono Anung Siapkan Program 1 RT 1 APAR

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menekankan bahwa kerusakan lingkungan akibat industrialisasi nikel tidak hanya terjadi di Raja Ampat tetapi juga di Sulawesi dan Maluku.

Dengan dampak kesehatan berupa peningkatan kadar nikel dalam urin masyarakat lokal.

Sementara itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui postingan di platform X secara tegas memohon kepada pemerintah dengan menuliskan, "Pak Presiden @prabowo mohon dengan sangat hentikan semua Penambangan disekitar Raja Ampat."

Dalam postingan lanjutannya, Susi mengungkapkan keprihatinannya,

"Dan ternyata ada empat lagi perusahaan tambang swasta. Kalau perusahaan swasta & perusahaan negara boleh merusak lingkungan Raja Ampat yang sudah diakui Dunia keindahannya. Kenapa rakyat tidak boleh menjaga keindahannya? Kenapa?"

Postingan tersebut menyoroti kontradiksi kebijakan antara pemberian izin kepada perusahaan untuk beroperasi di wilayah yang seharusnya dilindungi, sementara masyarakat justru dibatasi dalam upaya konservasi.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Jinan Vania Barizky