AYOJAKARTA.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan adanya pelanggaran serius dalam aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang berpotensi dikenakan penegakan hukum pidana terhadap dua perusahaan.
Dalam hasil pengawasan kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan ada empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan, yakni PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, PT ASP, PT MRP, serta PT KSM.
Dari keempat perusahaan tersebut, dua di antaranya akan dilakukan penegakan hukum karena terbukti melakukan pelanggaran lingkungan yang merugikan ekosistem setempat.
Baca Juga: Proses SI Sudah Jalan, KPM PKH BPNT Tahap 2 Siap-siap Cek Rekening Hari Ini
Menteri Hanif Faisol Nurofiq memberikan penjelasan khusus mengenai status PT Gag Nikel yang berbeda dengan perusahaan lainnya.
Menurut Menteri LHK, PT Gag Nikel merupakan salah satu dari 13 perusahaan yang memiliki izin lengkap, termasuk persetujuan lingkungan.
Sehingga masih diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya penambangan di kawasan hutan lindung sampai berakhirnya izin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004.
Namun, mengingat lokasi tambang berada di pulau-pulau kecil dengan potensi kerusakan lingkungan yang besar, pemerintah akan melakukan langkah-langkah tegas.
"Pembukaan besar-besaran seperti ini tentu yang akan kita lakukan pertama peninjauan kembali karena tadi sebagai jurisprudensi hukumnya bahwa ini berada di pulau-pulau kecil dengan segala potensinya kita perlu tinjau kembali persetujuan lingkungannya," ujar Hanif
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan beberapa perusahaan tambang nikel di Raja Ampat telah melampaui batas yang dapat ditoleransi dan berpotensi dikenakan sanksi pidana lingkungan hidup.
"Kemudian karena ada pelanggarannya tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah kepada kegiatan tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Kebakaran Besar di Kapuk Muara Jakarta! 800 KK Terdampak, Pramono Anung Siapkan Program 1 RT 1 APAR
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas penambangan yang melampaui ketentuan izin yang diberikan pemerintah, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Menteri Hanif juga merujuk pada tindakan yang telah diambil sebelumnya oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait penghentian sementara PT Gag Nikel, sambil menegaskan langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan lainnya.
"Sebagaimana disampaikan Pak Bahlil kalau yang di PT GN telah dihentikan beliau. Untuk yang lain telah kami lakukan pengawasan untuk menghentikan kegiatan karena memang ada beberapa yang dilanggar secara serius," ujar Menteri Hanif.
Pernyataan ini menunjukkan koordinasi yang baik antara Kementerian LHK dan Kementerian ESDM dalam menangani kasus pelanggaran lingkungan di Raja Ampat, dengan fokus pada penghentian aktivitas yang melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Baca Juga: Gubernur Papua Barat Daya Bantah Kerusakan Ekosistem Akibat Eksploitasi Tambang Nikel di Raja Ampat: Itu Video Hoaks
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq mengungkap temuan mengejutkan di Pulau Manyaifun yang terindikasi adanya kerusakan lingkungan akibat pertambangan oleh PT ASP.
Kerusakan yang terjadi di Pulau Manyaifun terlihat jelas dari adanya kekeruhan di bibir pantai yang disebabkan oleh kegagalan sistem pengelolaan limbah perusahaan.
"Saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond jebol dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan dengan pantai yang cukup tinggi dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut," pungkasnya
Kejadian ini menunjukkan betapa seriusnya dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan yang tidak dikelola dengan baik.
Lebih lanjut, Menteri Hanif membandingkan kondisi PT ASP dengan perusahaan lain yang memiliki pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
Baca Juga: Apa Itu Sistem Rayon SPMB Jabar 2025? Pendaftar Jenjang SMA Wajib Tahu Pembagian Wilayah Penerimaan Siswa
"Jadi terlihat memang berbeda dengan PT yang satunya, PT yang ini memang agak beberapa penanganan lingkungannya agak perlu ditingkatkan ya. Jadi termasuk manajemen lingkungannya belum dia miliki sehingga kondisi lingkungannya tidak terlalu baik untuk yang berada di PT ASP ini di Pulau Manyaifun," jelasnya.
Pulau Manyaifun yang berada di bagian utara dari Kepulauan Waigeo ini telah mengalami kerusakan lingkungan yang cukup parah akibat aktivitas penambangan yang kurang hati-hati.
Menteri Hanif menegaskan keseriusan kondisi ini: "Jadi ini agak serius ini kondisi lingkungannya untuk pulau yang ada di Pulau Manyaifun ini yang kegiatan penambangan nikel yang dilakukan di Pulau Manyaifun ini selain pulaunya kecil, pelaksanaannya kegiatan penambangnya kurang hati-hati sehingga ada potensi pencemaran lingkungan yang agak serius."
Sebagai tindak lanjut, area tersebut telah diberikan papan penyegelan oleh tim penegakan hukum sebagai langkah konkret untuk menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan.***