News

Rudiana Tolak Hadir di Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji Berbeda Pendapat dan Mengatakan Hal Ini

Oleh: Chellsa Sevia C Minggu 28 Jul 2024, 17:22 WIB
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purnawirawan Susno Duadji, justru mendorong agar Rudiana hadir dalam persidangan PK Saka Tatal.

AYOJAKARTA.COM -- Polemik kasus kematian Vina Cirebon kembali memanas dengan adanya sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal.

Salah satu poin penting dalam persidangan ini adalah terkait kehadiran Iptu Rudiana, ayah dari kekasih Vina.

Kuasa hukum Rudiana, Pitra Romadoni, secara tegas menyatakan bahwa kliennya tidak akan hadir dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Buka Suara Soal Penolakan Novum Saka Tatal di Sidang PK, Begini Katanya

Alasan utama yang dikemukakan adalah tidak adanya bukti baru atau novum yang signifikan dalam permohonan PK yang diajukan oleh Saka Tatal.

“Karena kami melihat tidak ada novum di situ, bukan novum, kami tidak akan menghadirkan Iptu Rudiana,” ujar Pitra Romadonidikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Minggu, 28 Juli 2024.

Berbeda dengan pandangan kuasa hukum Rudiana, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purnawirawan Susno Duadji, justru mendorong agar Rudiana hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Jaksa Tolak 10 Bukti Baru Saka Tatal di Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Ini yang Akan Dilakukan Kuasa Hukum Pekan Depan

Menurut Susno, forum persidangan merupakan tempat yang tepat bagi Rudiana untuk mengklarifikasi berbagai tudingan yang telah ditujukan kepadanya.

“Kenapa hadir karena itu adalah forum resmi kemudian itu forum peradilan pengadilan untuk mengklarifikasi apa yang dikatakan oleh Saka Tatal,” ujar Susno.

Ia mencontohkan tudingan yang beredar di masyarakat mengenai keterlibatan Rudiana dalam penangkapan Saka Tatal.

Menurut Susno, jika tudingan tersebut tidak dibantah secara langsung dalam persidangan, maka akan dianggap sebagai kebenaran.

Baca Juga: Keluarga Vina Cirebon Teguh pada Keyakinan Pembunuhan, Sidang PK Saka Tatal Semakin Memanas

Ketidakhadiran Rudiana dalam sidang PK tentu akan menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan.

Di satu sisi, pihak kuasa hukum berargumen bahwa hal tersebut tidak diperlukan karena tidak ada bukti baru yang signifikan.

Namun, di sisi lain, kehadiran Rudiana dapat memberikan klarifikasi langsung terhadap berbagai tudingan yang ditujukan kepadanya, sehingga dapat memperkuat atau melemahkan posisi masing-masing pihak.

Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Desak Kapolri Listyo Sigit Bongkar Kasus Vina Cirebon

Ketidakhadiran Rudiana dalam persidangan tentu akan menjadi salah satu poin penting yang akan diperdebatkan.***

Reporter Chellsa Sevia C
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil