AYOJAKARTA.COM -- Sidang peninjauan kembali (PK) oleh Saka Tatal terkait kasus kematian Vina Cirebon terus bergulir.
Terbaru, kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Raden Reza Pramadia memberi tanggapan terkait penolakan novum atau bukti baru yang diajukan Saka Tatal.
Dalam keterangannya, Reza Pramadia menyatakan bahwa penolakan novum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan.
“Mengenai penolakan novum pihak Saka Tatal yang telah ditolak oleh Jaksa itu adalah hal yang wajar,” ujar Reza dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Minggu, 28 Juli 2024.
Meskipun demikian, Reza menegaskan bahwa keluarga Vina tetap berpegang teguh pada keyakinan awal mereka, yakni bahwa kematian Vina adalah pembunuhan berencana.
“Sampai saat ini masih beranggapan itu adalah pembunuhan berencana,” imbuhnya.
Baca Juga: Keluarga Vina Cirebon Teguh pada Keyakinan Pembunuhan, Sidang PK Saka Tatal Semakin Memanas
Keyakinan ini didasarkan pada beberapa faktor, di antaranya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2017, serta keterangan saksi-saksi dan keluarga korban.
“Kenapa karena berdasarkan dari putusan akhir yang sudah incra pada tahun 2017 lalu dan juga saat ini sebelum ada putusan apapun,” jelasnya.
Salah satu bukti yang memperkuat keyakinan keluarga adalah kondisi motor korban yang ditemukan masih dalam kondisi utuh dan tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan parah akibat kecelakaan tunggal.
Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Desak Kapolri Listyo Sigit Bongkar Kasus Vina Cirebon
Hal ini, menurut keluarga, mengindikasikan bahwa kematian Vina bukan disebabkan oleh kecelakaan melainkan tindakan pembunuhan.
“Pada saat melihat barang bukti berupa motor yang masih utuh belum ada rusak berat seperti adanya kecelakaan tunggal jadi sampai saat ini pihak keluarga tetap meyakini itu adalah pembunuhan berencana,” terangnya.
Reza menambahkan bahwa keluarga akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.
“.... sampai nanti ada perubahan dari pusat pengadilan yang terbaru,” pungkas Reza.***

Share this article
Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Raden Reza Pramadia memberi tanggapan terkait penolakan novum atau bukti baru yang diajukan Saka Tatal.