AYOJAKARTA.COM -- Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang dilaksanakan pada Jumat, 26 Juli 2024 memanas.
Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, membawa 10 novum atau bukti baru yang diharapkan dapat mengubah putusan sebelumnya.
Namun, langkah ini menghadapi penolakan keras dari jaksa penuntut umum, apa alasan di balik penolakan ini?
Baca Juga: Keluarga Vina Cirebon Teguh pada Keyakinan Pembunuhan, Sidang PK Saka Tatal Semakin Memanas
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa salah satu novum yang diajukan, yaitu foto jenazah korban dan Vina.
Novum foto jenazah tersebut dianggap foto lama yang sudah pernah dipresentasikan di persidangan sebelumnya.
“Selanjutnya terhadap novum keempat, pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan foto tersebut sebagai alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Gema Wahyudi selaku jasa penuntut umum dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Minggu, 28 Juli 2024.
Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Desak Kapolri Listyo Sigit Bongkar Kasus Vina Cirebon
Foto tersebut juga dianggap lemah karena tidak disertai dengan hasil visum, sehingga tidak cukup kuat untuk menjadi bukti baru dalam sidang PK.
“Di mana semestinya pemohon dalam mengajukan novum terkait foto tersebut disertai hasil visum ataupun forensik tetapi pemohon hanya berkesimpulan dalam hal tersebut adalah suatu kejadian kecelakaan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum Saka Tatal juga menyatakan siap menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan pekan depan.
Baca Juga: Susno Duadji Desak Iptu Rudiana Hadir di Sidang PK Saka Tatal : Rugi Kalau Gak Hadir
Mereka berencana untuk menentang jaksa dan beradu bukti untuk memperkuat posisi klien mereka.
“Silahkan jaksa membuktikan apakah ada berkas kelima foto yang dijadikan novum di dalam persidangan Saka, tidak pernah ada!,” ujar Titin Prialianti kuasa hukum Saka Tatal.
Sidang lanjutan yang akan diadakan pekan depan diprediksi akan menjadi ajang adu argumen antara jaksa dan kuasa hukum.
Kuasa hukum Saka Tatal mengaku telah menyiapkan 8 saksi untuk dihadirkan dalam sidang tersebut.
Pihaknya meyakini 8 saksi tersebut akan mampu membuat terang kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi 2016 lalu.
Semua mata kini tertuju pada bagaimana pengadilan akan memutuskan nasib Saka Tatal dengan bukti-bukti yang ada.***