AYOJAKARTA.COM – Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini telah resmi diterima oleh DPR RI, memicu perdebatan sengit di antara fraksi-fraksi di parlemen.
Perbedaan respon DPR Fraksi PDIP dan Golkar atas surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terlihat cukup signifikan dan mencerminkan sikap politik yang berbeda.
PDIP, melalui Ketua Bidang Kehormatan DPP Komarudin Watubun, menilai usulan pemakzulan yang datang dari Forum Purnawirawan TNI harus ditanggapi serius oleh Presiden Prabowo Subianto karena para purnawirawan tersebut adalah tokoh senior dan bukan kelompok sembarangan.
PDIP mendorong agar aspirasi tersebut mendapatkan perhatian khusus mengingat aspek geopolitik dan tanggung jawab wapres ke depan.
“usulan purnawirawan itu harus di ditanggapi serius oleh Presiden karena itu purnawirawan yang juga bukan kelas abal-abal,” ungkap Komarudin Watubun.
Sebaliknya, Golkar mengambil sikap yang lebih konstitusional dan menenangkan. Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan alasan hukum maupun administratif yang cukup untuk memakzulkan Gibran.
“Wapres Gibran dipilih secara konstitusional yang mana dipilih melalui proses yang demokratis di dalam pemilu,” tegas Mukhamad Misbakhun yang dikutip dari Kompas TV pada Minggu 8 Juni 2025.
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Santai Surat Pemakzulan Gibran: Presiden dan Wakil Presiden Satu Paket
Mereka menilai Gibran telah dipilih secara konstitusional, mendapatkan legitimasi dari rakyat dan Mahkamah Konstitusi, serta kinerjanya selama menjabat dianggap baik.
Golkar menekankan bahwa proses pemakzulan harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam UUD 1945 dan harus didasarkan pada pelanggaran hukum yang jelas.
Dengan demikian, PDIP dan Golkar tidak "satu meja" dalam hal sikap terhadap usulan pemakzulan Gibran; PDIP lebih mendukung agar usulan itu ditindaklanjuti secara serius.
Sementara Golkar menilai usulan tersebut belum memiliki dasar yang kuat dan menekankan pentingnya mekanisme hukum yang jelas. ***